Wartawan Tribunnews.com Fahdi Pahlavi melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas Perempuan meminta pemerintah menerapkan prinsip impunitas terhadap korban perdagangan manusia.
Komisioner Komnas Perempuan Tyasari Viandani menyerukan agar tidak ada lagi korban perdagangan manusia meski ada agenda narkoba (perang terhadap narkoba).
Prinsipnya antara lain ketentuan bahwa korban perdagangan orang tidak dihukum jika melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang, kata Tyasari.
Di Indonesia, terdapat permasalahan dalam penerapan prinsip ini, khususnya dalam tindak pidana narkoba.
“Comnas Perempuan menghimbau pemerintah untuk memperhatikan implementasi hak atas keadilan dalam tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikriminalisasi bahkan diancam hukuman mati,” kata Tyasari, Rabu (31/7/2024). dikatakan. .
Masalah perdagangan manusia menjadi topik hangat secara global dan setiap tahunnya tanggal 30 Juli diperingati sebagai Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia.
Tyasari mengatakan, momen ini sangat penting karena TPPO merupakan kejahatan ekstrem.
Jumlah korban TPPO terus meningkat dan modus operasinya semakin kompleks serta cakupannya semakin luas, terstruktur dan sistematis.
Di tingkat ASEAN, terdapat Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk mengkriminalisasi atau mengadili secara administratif korban kegiatan ilegal yang berhubungan langsung dengan pelanggaran perdagangan manusia. Tidak perlu mempertimbangkan untuk mengemudi.
“Selama ini, menurut pantauan Komna Perempuan, Indonesia sebagai negara ASEAN yang terikat pada prinsip tersebut belum berhasil menerapkannya. Hal ini menunjukkan masih adanya kasus pertanggungjawaban pidana terhadap warga negara Indonesia dan juga adanya hukuman mati bagi warga negara asing. .Korban, khususnya terkait kejahatan narkoba,” kata Tyasari.
Ia berharap prinsip ini semakin dapat digunakan untuk membela korban TPPO WNI yang dikriminalisasi di luar negeri.
Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki sistem operasi standar nasional untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia.
Oleh karena itu, hal ini menjadi kendala terbesar dalam penerapan prinsip non-punishment bagi korban perdagangan manusia.