Reporter Tribune News, Mario Christian Simempo melaporkan
TRIBUNAL.COM, JAKARTA – Pelanggaran etik terkait dugaan tindakan tidak etis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasim Asyari harus diselesaikan di bidang peradilan pidana.
Komisioner Comnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual dapat ditindak secara moral dan/atau menggunakan sistem peradilan pidana.
“Kalau melihat semangat UU Nomor 12 Tahun 2022, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, harus diselesaikan melalui peradilan pidana,” kata Amina Kota I Jakarta Pusat, Minggu (31/4). . /2024).
Saat ini, Komnas Perempuan masih memantau proses pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasim. Seperti diberitakan sebelumnya, korban merupakan anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN).
Namun terkait hal tersebut, Komnas Perempuan masih dalam proses memantau dan menindaklanjuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Sekadar informasi, Hasim dilaporkan atas kasus etik terkait dugaan pelanggaran. Pengaduan tersebut disampaikan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.
Berdasarkan riwayat yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasim melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada proses pemilu yakni Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Langkah yang dilakukan Hasyim adalah dengan mendekati korban, membujuk dan melakukan perbuatan asusila.
Hasim diduga menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya dengan memanfaatkan berbagai fasilitas lembaga. Ia juga disebut memberikan janji dan memanipulasi informasi terhadap korban.