Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar kabar bahwa mereka yang menerima Covid-19 Messenger RNA (mRNA) akan meninggal dalam tiga hingga lima tahun ke depan.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Penelitian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. Dr. Hinky Hindra Irawan Satari, MHK-IM menegaskan narasi prediksi kematian akibat penghambatan mRNA tidak tepat atau tidak tepat.
Prof. Hinky menjelaskan, usai pemberian vaksin Covid-19 dilakukan Post Market Inspection (PMS).
Periksa status orang yang telah disuntik.
“Kalau kita hitung sekarang, sudah 3 tahun lebih sejak vaksin dirilis. Akan ada kematian yang besar (akibat vaksin) itu pasti ada datanya di Post-Market Monitoring,” jelas Prof. Hinky seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Senin (10/6/2024).
Hingga saat ini, tidak ada laporan dalam jurnal atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai kematian besar setelah 3 tahun akibat penghambatan mRNA.
“Laporannya tidak ada satu pun. Di Indonesia juga tidak ada laporan seperti itu,” imbuhnya.
Kabar serupa terjadi pada tahun 2022, sebuah video yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 mRNA dapat menyebabkan kematian pada orang berusia di atas 70 tahun dalam waktu dua hingga tiga tahun setelah vaksinasi.
Informasi dalam video tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada hasil penelitian yang dapat membuktikan bahwa kematian pasca vaksinasi disebabkan langsung oleh vaksin.
Kematian pasca imun dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan.
“Tentu saja itu juga tidak benar. Kematian lelaki tua itu bisa karena kontak atau karena tertular Covid-19. “Sejauh ini belum ada laporan CCID-19 mRNA menyebabkan kematian pada lansia,” pungkas Prof Hinky.