Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menilai kemungkinan pelanggaran HAM dalam kasus seorang siswa SMA berinisial AM (13) yang tewas usai dianiaya petugas polisi. Padang, Sumatera Barat.
Komnas mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menganiaya A.M. mereka mampu melanggar hak asasi manusia.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/6/2024).
Padahal, menurut Hari, meski seseorang bersalah di hadapan hukum, ia tetap mempunyai hak asasi manusia sebagai pribadi.
Menurutnya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum berhak diperiksa tanpa tekanan atau paksaan, apalagi penyiksaan.
“Kalaupun berstatus tersangka, dia berhak mendapatkan akses keadilan, lebih tepatnya diperiksa tanpa tekanan, paksaan, dan penyiksaan,” ujarnya.
Untuk itu, Komnas HAM berencana mengambil alih pekerjaan tersebut.
Namun pengawasan baru dilakukan setelah korban melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami dan mendalami terlebih dahulu bagaimana kasus tersebut terjadi? Dan kami akan mendalami bagaimana proses penyiksaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian kami akan melakukan rencana tindak lanjut selanjutnya,” kata Hari.
Keluarga korban dikabarkan baru mengajukan pengaduan pada Senin (23 Juni 2024).
“Saya sampaikan kepada Pak Uli (Koordinator Subkomite Hak Asasi Manusia Komnas HAM) besok mereka akan mengajukan pengaduan,” kata Hari.
Minggu sore pagi (6/9/2024) ditemukan di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Saat AM ditemukan, terdapat banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal akibat penganiayaan petugas polisi patroli.
Sementara itu, Kapolda Sumbar membantah kematian AM akibat penganiayaan yang dilakukan anggotanya.