Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar

Laporan reporter Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM kembali menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vin dan Eky di Cirebon yang belakangan menjadi perbincangan publik. .

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya prihatin dengan tiga pelaku pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan, dalam upaya memastikan penegakan hukum dalam kasus ini, Komnas HAM kembali meminta keterangan kepada Polda Jabar dengan nomor surat 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM ingin meminta keterangan mengenai beberapa hal.

“Kami mohon informasi perkembangan pencarian 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan kakak Eky dan adik Vina,” kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/05/2024). ).

Kedua, kata dia, menanyakan tindak lanjut dan penindakan hukum terhadap 3 orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eka dan Vin.

Ketiga, menjamin perlindungan dan penghormatan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, lanjutnya.

Sementara terkait proses penegakan hukum yang berjalan, ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, pihaknya menanggapi informasi terkait inisiatif yang disampaikan salah satu kuasa hukum pelaku ke Komnas HAM pada tanggal 13.

September 2016 Komnas HAM menerima pengaduan dari pengacara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal.

Ia melanjutkan, permasalahan yang dilaporkan antara lain dugaan dicegah bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Menyusul pengaduan tersebut, Komnas menyebut HAM meminta penjelasan Irjen Pol Jabar melalui surat nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Komnas HAM, dalam surat itu, melanjutkan, meminta Irjen Pol Jabar melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap penyidik ​​yang diduga melakukan penyiksaan dan menghalangi kunjungan keluarga.

Kedua, mengembangkan disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.

“(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHAP, serta menjunjung standar perlakuan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan undang-undang,” kata Uli.

Polisi lewat

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar terus berupaya mencari keberadaan tiga orang yang dicari terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan pacarnya Eky, meski delapan tahanan lainnya mencabut keterangannya dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan pihaknya masih memburu ketiga buronan kasus tersebut.

Namun kami akan tetap melanjutkannya (mencari 3 pengungsi tersebut), ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18 Mei 2024).

Kabid Humas Polda Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya juga sudah merilis identitas dan ciri-ciri ketiga buronan tersebut.

Ia mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui pelaku agar melaporkannya.

“Dia akan diawasi/diinterogasi/ditangkap/diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar,” ujarnya.

Ketiga pengungsi tersebut adalah Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31), dan Dani (28).

Tiga di antaranya terakhir diketahui bermukim di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri khas Pegi alias Perong yang dilepasliarkan adalah tingginya sekitar 160 cm, berbadan kecil, berkulit hitam, dan berambut keriting.

Andi bercirikan tubuh kecil, tinggi kurang lebih 165 cm, berkulit gelap, dan berambut lurus.

Sedangkan Dani bertubuh sedang, tinggi sekitar 170 cm, berkulit coklat, dan berambut keriting.

Bareskrim Polri juga mengerahkan personelnya untuk membantu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) dalam penyelidikan kematian Vina dan pacarnya Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016.

Meski demikian, Kadiv Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan, pengusutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih diselesaikan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. . .

Terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana yang korbannya adalah Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh Rizky Rudiana alias Eky, ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/05/2024). ).

Dia mengatakan, saat ini tim Bareskrim Polri selaku pengawas fungsi sedang memberikan arahan proses penyidikan kasus tersebut.

“Dia melaksanakan dan memberikan petunjuk serta bimbingan kepada (Jukrah) terkait penyidikan dan penyidikan yang ditangani Polda Jabar dalam kasus ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vin dan Rizky atau Eky kembali viral setelah tayang di layar lebar bertajuk Vina: 7 hari lalu.

Peristiwa ini terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016.

Sebanyak 8 tersangka diadili di pengadilan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *