Komnas HAM: Terdapat Tiga Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina Cirebon

Koresponden Tribune Mario Christian Sumampo melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai memantau kasus Vina dan Eki. 

Uli Parulian Sihoming, Ketua Subkomisi Penegakan HAM, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan menanyakan banyak pihak.

Mulai dari saksi, kuasa hukum terdakwa, ahli digital forensik, ahli hukum, dokter forensik, tahanan di Bandung, Jawa Barat, penyidik ​​Polres Cirebon, dan Polda Jabar.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penelitian di Bandung dan Cirebon. 

Berdasarkan analisis, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, kata Uli dalam keterangannya, Senin (14/10/2024). 

Pelanggaran HAM yang pertama berkaitan dengan hak atas bantuan hukum. 

Berdasarkan keterangan pelaku dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi oleh konsultan yang ditunjuk para terdakwa pada tahap penyidikan dan penyidikan di Polres Cirebon pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2016. 

Kurangnya bantuan hukum juga dipastikan berdasarkan keputusan Sidang Etik Bidpropam dan Si Propam Polres Cirebon Jawa Barat pada Maret 2017, kata Uli. 

Pelanggaran hak asasi manusia yang kedua berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan. 

Uli mengatakan, para tahanan tersebut mengaku kepada Komnas HAM bahwa mereka disiksa/disiksa selama ditahan di Polres Cirebon dan ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon. 

Hal ini ditetapkan sekitar bulan Maret 2017 berdasarkan pendapat Etika Bidpropam Polda Jabar Op Si Propam Polres Cirebon. 

Hal ini juga terkonfirmasi melalui foto-foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa yang disebut-sebut mengalami penyiksaan/penganiayaan dan penyiksaan brutal.

“Dan hal ini sudah dibenarkan oleh para ahli digital forensik terkait asal muasal gambar tersebut,” kata Uli. 

Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan Komnas HAM adalah hak terdakwa untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang. 

Ketika Polres Cirebon melakukan penangkapan pada akhir bulan Agustus 2016, Uli melaporkan bahwa terdakwa belum menerima surat perintah penangkapan dan keluarga mereka tidak diberitahu mengenai di mana terdakwa ditangkap, dan juga mengenai penangkapan tersebut. Tangan. 

Kesimpulannya, “Keluarga terdakwa tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan terdakwa.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *