Laporan reporter Tribunnews.com Geeta Erwan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM telah menerima informasi dari 27 orang terkait kasus Wina Seriban.
Koordinator Subkomisi Penerapan HAM Oli Parulyan Sihombang mengatakan pengaduan ini menyusul diterimanya pengaduan keluarga Wena melalui pengacaranya dan Saka Tatal bersama pengacaranya pada Mei lalu. 2024.
Permintaan informasi ini berdasarkan amanah dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM.
Sebagai bagian dari pemantauan dan penyidikan, Kamnas HAM melakukan beberapa langkah sejak 29 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.
“Ada 27 orang yang diperiksa di wilayah Bandung dan Surbon,” kata Oli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (6/6/2024).
Termasuk terpidana kasus pembunuhan Aki dan Wena di Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cerebon, pengacara terpidana di Bandung, dan pengacara terpidana di Cerebon, keluarga Vena di Pengacara Sereban dan Vina,” lanjutnya.
Selain itu, Komnas HAM RI juga meminta keterangan kepada Ditreskrimum dan ITwasda Polda Jabar.
Selain itu, Komnas HAM juga meninjau lokasi pembunuhan Ike dan Wena di Sereban, Jawa Barat.
Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada jajaran Irjen Pol dan Polda Jabar yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat mencari informasi langsung dari terpidana kasus pembunuhan Wena dan Ike yang saat ini ditahan di Bandung. kelas. Rutan I dan Lapas Kelas II Bandung.
Comnas Heim juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya, terpidana dan kuasa hukumnya, serta pihak-pihak lain yang telah memberikan informasi kepada Comnas Heim, ujarnya.
COMANAS HAM akan terus meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang sah, untuk mengumpulkan lebih banyak fakta, lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2016, saat Veena diperkosa hingga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor. Keluarga Peggy mengajukan 4 permohonan ke Polda Jabar, namun tidak disetujui. Ibunda Pegi, Kartini mengaku sangat berharap permintaannya dikabulkan. (YouTube KompasTV/TribunJabar.id Eki Yulianto)
Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 tersangka.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Vardhana, Eku Ramdhani, Hadi Sputra, Jaya, Ekka Sandhi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara dan kini masih buron.
Terkait hal tersebut, seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di kawasan Bandung, Jawa Barat.