Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Dalam Negeri Komnas HAM Pramono Obed Tantwi menyampaikan diskusi tersebut dalam diskusi pengusahaan pertambangan bertajuk ‘Memajukan Hak Asasi Manusia’, Kamis, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. 4/7/2024).
Bramono mengatakan, konsep penambangan ramah lingkungan (green mining) tidak ada artinya.
Sebab dampak operasi penambangan yang paling kecil adalah pembukaan lahan hijau.
“Penambangan ramah lingkungan tidak masuk akal,” kata Bramono dalam presentasinya.
“Pertambangan skala kecil, khususnya mineral, batu bara, nikel, dan emas merupakan konsep yang membuka green core. Kalau luasnya bertambah, maka ekstraksinya akan semakin banyak,” lanjutnya.
Bramono juga mengatakan penambangan tergantung besar kecilnya konsesi.
Konsesi besar, pembukaan lahan hijau yang luas untuk ekstraksi mineral.
Berbeda dengan pertambangan minyak atau gas, di mana Anda mengebor sebuah lubang dan menyedotnya, meski keduanya memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan, ujarnya.
Namun dampak penambangan mineral cukup besar karena adanya masalah pembukaan lahan hijau seperti hutan, semak, dan rerumputan.
Selain itu, kajian atau kajian mengenai dampak pertambangan terhadap lingkungan sudah terbukti dan tidak dapat diperdebatkan.
“Dampak penambangan mineral akan sangat besar karena setidaknya akan membuka tutupan lahan hijau,” kata Bramono.
“Kalau ada yang mengusung konsep green mining, saya ragu. Kajian dampak pertambangan terhadap lingkungan sudah terbukti secara ilmiah. Tidak perlu diperdebatkan,” jelasnya.