Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Putu Elvina meminta pengacara korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Polda Sumbar menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nantinya, kata Putu, harapannya semakin banyak korban yang angkat bicara.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari ditemukannya jenazah siswi SMA Afif Maulana berusia 13 tahun di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) sore.
Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal karena disiksa oleh polisi yang sedang berpatroli.
Sementara itu, Kapolda Sumbar membantah kematian AM akibat penyiksaan petugasnya.
Menurut dia, saat terjadi perkelahian pada malam kejadian, polisi bertindak cepat dan mengerahkan sedikitnya 30 orang untuk membubarkan massa.
Sementara itu, 42 orang diduga terlibat dalam perkelahian tersebut. Polisi menangkap 18 orang. Delapan diantaranya didampingi LBH Padang.
“Kami mohon kepada para penasihat hukum, jika memungkinkan, meminta perlindungan kepada LPSK. Agar nantinya korban-korban lainnya berani berbicara dan memberikan keterangan, sehingga proses ini lebih jelas dan terinformasi. Itu harapan kami,” kata awak media Putu usai pertemuan dengan perwakilan keluarga korban yang diwakili LBH Padang, Jakarta, Selasa (25 Juni 2024).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan meminta Kapolri membuka akses bantuan hukum bagi korban.
Kepada Kapolri, minta jajarannya di Polda Sumbar membuka akses bantuan hukum bagi 8 korban, kata Hari.
Ia kemudian mengungkapkan, setidaknya ada satu korban yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Artinya, ada hambatan dari pihak polda dan polres untuk menghalangi korban mendapatkan bantuan hukum, dalam hal ini LBH Padang sebagai mitra sahnya, tambahnya. dia menekankan.