Komnas HAM: Mediasi Warga Kampung Bayam dengan Pemerintah DKI Jakarta Akibat JIS Temui Kesepakatan  

Laporan dari reporter Tribune News, Mario Christian Sumampov

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) duduk di antara warga Kampung Bayam di Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertido (JakPro), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Administrasi Jakarta Utara.

Komisioner COMNAS HAM, Prabianto Mukti Vibowo mengatakan perselisihan terjadi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024.

“Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung, para pihak menyepakati beberapa hal,” kata Prabianto dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Dokumen Perdamaian No. 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Berdasarkan perjanjian tersebut, DKI Jakarta siap merelokasi warga Kampung Bayam ke akomodasi yang direncanakan pemerintah daerah.

Prabianto menegaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen turut serta mewujudkan hak melalui program pemberdayaan warga dan menjamin perdamaian dalam menangani kasus yang warga laporkan ke polisi.

Para pihak sepakat untuk menjalin komunikasi dan menjaga kondisi baik di lapangan, ujarnya.

Selain itu, COMNAS HAM mendorong Polres Metro Jakarta Utara untuk memperkuat penyelesaian melalui restorative justice sesuai dengan perjanjian damai yang disepakati para pihak.

Seperti diketahui, Comnas HAM menerima pengaduan dari perwakilan warga Kampung Bayam Jakarta Utara yang tergabung dalam Persatuan Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM) atas perselisihan antar warga Kampung Bayam Utara. Jakarta yang terlibat dalam pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) adalah Pemda DKI dan PT JakPro. 

Sebelumnya, PT JakPro melaporkan beberapa orang ke Polres Metro Jakarta Utara karena diduga masuk tanpa izin ke rumah orang lain berdasarkan Pasal 170 KUHP.

Comnas HAM sendiri menegaskan bahwa organisasi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dalam pembangunan infrastruktur dan kebijakan pemerintah harus mengikuti prinsip hak asasi manusia dan mencakup partisipasi masyarakat sehingga keadilan sosial dan ekonomi yang nyata dapat tercapai. Pemenuhan hak asasi manusia dijamin dalam Pasal 8 UU HAM

. Pasal 40 UU HAM Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 3 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 17 UU Hak Asasi Manusia Pasal 26 UU 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.       

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *