Laporan dari reporter Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi menggali dan mengautopsi ulang jenazah Afif Maulana.
Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
Pertama, karena permintaan pihak keluarga dan Badan Bantuan Hukum Padang yang bertujuan mengungkap secara gamblang penyebab meninggalnya Afif Maulana dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kemudian penilaian hasil otopsi pertama Kepolisian Daerah Sumatera (Sumbar) menjadi dasarnya.
“Untuk menjamin objektivitas, kami mengundang ahli forensik independen untuk mengevaluasi hasilnya,” kata Uli, Senin (8/5/2024).
Berdasarkan asesmen tersebut, informasi yang ada belum cukup untuk menentukan apakah korban luka fatal tersebut disebabkan oleh jatuh dari ketinggian atau tindakan lainnya, ujarnya.
Oleh karena itu, untuk lebih mendapat kepastian, Komnas HAM memandang perlu dilakukan otopsi ulang.
Selain itu, Pasal 135 KUHP dan UU HAM no. 39/1999 Pasal 89(3)(b) juga menjadi dasar rekomendasi Komnas HAM.
Pasal 135 KUHAP menjelaskan bahwa “Demi keadilan, penyidik wajib menguburkan jenazah…”.
Komnas HAM menilai masih diperlukan alat bukti berupa kesimpulan ahli forensik independen yang menjelaskan penyebab meninggalnya Afif Maulana secara obyektif dan bebas untuk digunakan dalam kepentingan peradilan.
“Dalam proses ini Komnas HAM ke Padang, meminta keterangan Kapolda Sumut, Polres Padang Kota, RS Bhayangkara, Dokter Forensik Sumut, meminta keterangan dokter forensik independen,” jelas Uli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kami merekomendasikan dilakukannya penggalian untuk mendapatkan bukti-bukti berdasarkan prinsip penyelidikan kejahatan ilmiah, lanjutnya.
Komnas HAM 2024 30 Juli dengan surat no. 571/PM.00/R/VII/2024 merekomendasikan Kapolri untuk menguburkan jenazah Afif Maulana.
Lembaga forensik yang independen dan terpercaya akan ikut serta dalam proses penggalian makam ini, serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk menjamin hasil yang obyektif dan bertanggung jawab.
“Kami meyakini langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” pungkas Uli.