Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri Buntut Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang Milik Staf Hasto

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasato Kristianto, Kusnadi yang diduga dianiaya penyidik ​​KPK.

Penyidik ​​KPK menggeledah Kusnadi dan menyita telepon genggam, buku tabungan pribadi, dan buku catatan DPP PDIP.

Penyidik ​​KPK yang melakukan penggeledahan bernama Kompol Rosa Purbobekti.

Petrus Selestinus, pengacara sekaligus koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk mendisiplinkan anggotanya yang berstatus penyidik ​​KPK.

“Karena penyidik ​​ini anggota Polri, maka dalam penyidikan Komnas HAM kami meminta Komnas HAM memanggil Kapolri untuk mendengar penjelasan mengapa cara penyidikan KPK saat ini masih kurang,” kata Petrus. . Saat mendampingi Kusnadi melapor di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurut Petrus, Kusnadi bukan pihak atau bagian dari kasus tersebut, sehingga penggeledahan yang dilakukan penyidik ​​KPK juga melanggar hak asasi manusia.

Apalagi, operasi pencarian berlangsung selama 3 jam.

“Hak asasi manusia telah dilanggar, ada kasus yang tertunda lama dan kami tidak diperbolehkan mendampingi saksi sebagai pengacara. “Kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Pengalaman praktis Saudara Kusnadi bukan dia yang diintimidasi atau diinterogasi sebagai saksi. KPK ini punya praktik pelanggaran HAM, jelas Petrus.

Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM segera memproses laporan kliennya.

Secara khusus, hal ini perlu mendapat perhatian langsung dari Kapolri.

Sebab, adanya pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik ​​KPK oleh Polri terhadap warga negara.

Kasus ini hendaknya membuka mata pimpinan Polri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memperbaiki penyidikan, prosedur penyidikan, prosedur penyidikan, dan penuntutan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *