TRIBUNNEWS.COM – Komnas HAM mengaku telah menerima kabar terbunuhnya Vina dan pacarnya Eky.
Sebuah cerita tentang bagaimana penderitaan terdakwa ketika polisi mencegah mereka bertemu dengan keluarga dan pengacara terdakwa.
Komnas HAM, pengacara yang divonis bersalah pada 13 September 2016, mengatakan.
Menanggapi informasi pengaduan ke Komnas HAM dari salah satu kuasa hukum pelaku, Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016 menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal, kata penyelenggara. seperti dikutip Uli Parulian Sihombing dari Subkomisi Penegakan HAM, Rabu (22/5/2024).
“Kasus-kasus yang dilaporkan menghalangi pertemuan keluarga dan perwakilan hukum; pengakuan paksa sebagai pelaku; Ada dugaan penyiksaan,” tambahnya.
Empat bulan setelah laporan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan Irjen Pol Jabar melalui surat tertanggal 20 Januari 2017 terkait laporan tersebut.
Dalam surat tersebut, Uli mengatakan pihaknya telah meminta Irjen Pol Jabar mengusut penyidik yang mengusut pelaku saat melakukan tindak pidana.
Ia pun meminta Kepala Penyidik Polda Jabar mempertemukan penyidik yang terbukti bersalah atau menghalanginya menjenguk keluarga tersebut.
Uli mengatakan, “Sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Peradilan Pidana Nomor 39 Tahun 1999, hak-hak tersangka ditegaskan dan standar penanganan hukum terhadap anak terpenuhi.”
Uli mengatakan, tujuh tahun kemudian, atau tepatnya 20 Mei 2024, Komnas HAM menyurati Polda Jabar pasca peristiwa pembunuhan Vina dengan nomor 380/PM.00/K/V/2024. . Tonton film “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Komnas HAM menyebutkan tiga hal dalam surat tersebut, salah satunya fokus pada penangkapan tiga pelaku pembunuhan Vina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian isi surat Komnas HAM ke Polda Jabar.
1. Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian ketiga orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam pembunuhan Tuan Mr. Eky dan Ny. Ayo.
2. Memberikan informasi pemantauan dan proses hukum terhadap ketiga orang yang ditunjuk sebagai DPO dalam pembunuhan Bapak Mr. Eky dan Ny. Vina
3. Menjamin perlindungan dan pemenuhan keadilan dan pengakuan hukum bagi keluarga korban.
Saka Tatal mengaku disiksa polisi hingga mengaku bahwa dialah yang membunuh Vina.
Saka Tatal, yang dibebaskan dalam kasus Vina, mengaku akan mengaku sebagai orang yang membunuh Vina karena penyiksaan polisi.
Bahkan, Saka mengaku polisi membakarnya agar ia mengakui perbuatannya.
Saya ditangkap paksa, polisi memukuli saya, menginjak-injak saya, menyiksa saya, menyetrum saya, katanya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sarkar mengatakan, polisi yang menganiayanya adalah Polres Cirebon.
Dalam pengakuannya, dia mengatakan akan meminum air seni dan mengaku tidak melakukan kejahatan tersebut.
Saka berkata, “Orang itu menyuruh kami meminum air seni polisi Ceylon dan memaksa semua orang untuk minum, termasuk saya dan teman-teman saya.”
Kini, Saka berharap kebenaran soal itu segera terungkap dan kehormatannya kembali pulih.
Hal itu dilakukannya karena ingin kembali ke kehidupan normal seperti sebelum menjadi pembunuh Vina.
“Saya pribadi ingin membersihkan nama baik dan menjadi kaya, agar bisa hidup normal seperti dulu,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita selengkapnya meninggalnya Vina Cirebon