TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Polandia telah merampungkan perjanjian bilateral berupa bantuan timbal balik dalam perkara pidana (MLA) sebagai komitmen bersama untuk membangun penegakan hukum lintas batas antara kedua negara.
Finalisasi kesepakatan bantuan keuangan makro antara Indonesia dan Polandia berlangsung di Kementerian Kehakiman Polandia pada Rabu, 12 Juni 2024.
Delegasi pemerintah Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahy R Muzhar dan pemerintah Polandia dipimpin oleh Wakil Menteri Kehakiman Krzysztof Smiszek.
MLA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan suatu negara meminta bantuan negara lain untuk memperoleh bukti-bukti yang mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum, kata Cahyo dalam keterangannya, Kamis (20 Juni). /2024).
Cahio yang ditunjuk sebagai ketua delegasi Indonesia mengatakan kedua negara memiliki peran yang kuat di kawasan masing-masing, Polandia di Eropa Tengah dan Indonesia juga memiliki peran penting di ASEAN.
Selain itu, Polandia akan memainkan peran yang sangat strategis sebagai Presiden Uni Eropa pada tahun 2025.
Letak geografis Polandia yang strategis secara geoekonomi di jantung Eropa, didukung oleh jumlah penduduk yang besar, tingkat infrastruktur yang memadai, Polandia merupakan pintu masuk yang strategis bagi pengembangan ekspor Indonesia ke kawasan Eropa Tengah dan Timur, ujarnya.
Diungkapkannya, rancangan perjanjian bantuan hukum timbal balik terdiri dari 28 pasal, seperti permintaan gotong royong dalam perkara pidana berupa identifikasi/penggeledahan orang (person search), pengambilan keterangan, penyampaian surat atau dokumen pengadilan, melakukan penggeledahan. dan penyitaan bahkan penyitaan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Selain itu, kata Caio, finalisasi perjanjian ini secara strategis berkontribusi dalam memperkuat profil hubungan bilateral kedua negara yang saat ini terjalin erat.
Berdasarkan tinjauan hubungan bilateral Indonesia dan Polandia dari Kementerian Luar Negeri, setidaknya terdapat 3 (tiga) nilai strategis hubungan bilateral Indonesia dan Polandia.
Pertama, dari sisi people to people contact, terdapat 1.394 warga negara Indonesia (WNI) di Polandia yang terdiri dari 191 pelajar, 670 pekerja migran formal, dan 288 pekerja migran profesional yang bekerja di beberapa sektor penting di Polandia.
Bahkan, untuk meningkatkan people-to-people contact, sejak tahun 1987, pemerintah memberikan program beasiswa Darmasiswa kepada sekitar 448 pelajar Polandia untuk belajar di Indonesia pada bidang bahasa Indonesia dan seni budaya di beberapa universitas di Indonesia selama beberapa tahun. jangka waktu paling lama satu tahun,” kata Diaz
“Ada Asosiasi Persahabatan antara Indonesia dan Polandia yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi pecinta budaya Indonesia di Polandia dan mendidik lulusan Darmasiswa yang saat ini berjumlah 250 orang yang tersebar di seluruh Polandia,” jelasnya.
Kedua, dalam hal perdagangan dan investasi, Polandia merupakan salah satu mitra penting Indonesia di kawasan Eropa Tengah.
Kerja sama kedua negara telah berkembang di segala bidang, terutama investasi di sektor-sektor utama antara lain pertambangan, energi, dan pariwisata yang nilainya mencapai 1,456 juta dolar AS.
Dalam lima tahun terakhir (2017-2021), data perdagangan Indonesia dan Polandia meningkat sebesar 11,46 persen, dengan peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2021.
Terakhir, dari sudut pandang pariwisata. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan kunjungan wisatawan Polandia ke Indonesia sejak era pembatasan perjalanan internasional di era Covid-19, yaitu 752 kunjungan pada tahun 2021, 18.401 kunjungan pada tahun 2022 dan secara signifikan. meningkat menjadi 41 pada tahun 2021 2023 998 kunjungan.
“Dalam hal kerja sama penegakan hukum, Polandia merupakan negara anggota UE pertama yang memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Indonesia. Hal ini penting sebagai pintu masuk bagi Indonesia untuk bekerja sama dalam penegakan hukum dengan negara anggota UE lainnya,” ujarnya.
“Permintaan MFA dari Polandia ke Indonesia mencapai 54 sejak tahun 2013. Dari jumlah permohonan bantuan hukum tersebut, mayoritas berkaitan dengan penipuan dan kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya tingkat tinggi di Polandia, sebagian besar berasal dari Bulgaria. Seperti diketahui, Bulgaria merupakan salah satu negara asal kejahatan siber,” jelas Kayo.
Sekadar informasi, Indonesia dan Polandia telah melakukan negosiasi kerja sama bilateral di bidang bantuan keuangan makro sejak tahun 2018 dan baru mencapai kesepakatan pada Juni 2024.
Perjanjian bantuan hukum timbal balik ini akan ditandatangani oleh dua menteri hukum kedua negara pada akhir tahun 2024.