Laporan jurnalis Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjadi ahli dalam sidang perdana pelanggaran etik yang dilakukan Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terkait penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN), Rabu. (22 ). /5/2024).
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menjelaskan, kehadiran Anis Hidayah sebagai saksi untuk menjelaskan permasalahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena saya lembaga negara yang mengawasi UU TPKS,” kata Aristo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) malam.
Sekadar informasi, sidang yang berlangsung di ruang sidang kantor Dewan Kehormatan Organisasi Pemilik RI (DKPP), Jakarta, digelar tertutup. Seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan hari ini hadir, baik Hasyim maupun korban.
Kasus ini dihadirkan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN pada Pemilu 2024 yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan pokoknya, pelapor menuduh Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus.
Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan para pihak, antara lain para pelapor, terdakwa, saksi, dan kerabat. Sidang akan digelar tertutup karena terkait maksiat.
DKPP sebagaimana mestinya menyelenggarakan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat