Komisi Yudisial Sudah Terima Aduan Karyawan SKB Terkait Putusan Hakim PN Lubuklinggau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau (PN) Sumatera Selatan tidak netral dalam menjatuhkan hukuman terhadap tiga petugas keamanan PT SKB yang divonis 10 bulan penjara karena terbukti menghalangi kegiatan penambangan. kini dilanjutkan ke meja Komisi Hukum (KY).

Sementara itu, KY membenarkan laporan tersebut.

Laporan diterima beserta surat pengaduan nomor 0487/VII/2024/S, kata Kepala Bagian Kehormatan Hakim (Kabag Waskim) KY, Mukti, Jumat (12/7/2024).

Mukti menjelaskan, laporan tersebut kini telah diserahkan kepada Tim Evaluasi Pengaduan Masyarakat.

Laporan akan didaftarkan dan disampaikan apabila terdapat cukup dua orang saksi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan hakim pada saat memutus atau memvonis terdakwa.

Laporan ini sudah memasuki tahap evaluasi bagi tim penerima aduan. Tahap ini, KY akan melaksanakan laporan tersebut dengan meminta dua orang saksi yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, Aldrino Lincoln selaku kuasa hukum tiga petugas keamanan PT SKB menggugat hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas KY karena dituduh memberikan hukuman yang tidak adil kepada kliennya.

Ketiga pekerja tersebut antara lain M Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).

“Kami minta KY dan Bawas MA mengawasi hakim-hakim tersebut, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Namun mereka tidak mempertimbangkannya dan tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” kata Aldrino kepada wartawan. , Senin, 8 Juli 2024.

Padahal, kata Aldrino, yang dimaksud adalah Undang-Undang Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 yang secara tegas menyatakan bahwa suatu putusan tidak boleh dijatuhkan sebelum suatu perkara perdata selesai.

“Mengapa hakim tidak mengikuti Perma 1 Tahun 1956? Kalau perkara pertama, hakim bilang tidak mengikat? Apa yang terjadi di sini? Tentu kami yakin ada unsurnya dalam perkara ini,” ujarnya. bedah.

Seperti diketahui, Rapat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga petugas keamanan PT SKB pada Kamis, 20 Juni 2024.

Ketiga pekerja tersebut dituduh menghalangi aktivitas penambangan PT GPU.

Dan menurut ketiga petugas keamanan PT SKB tersebut, mereka melakukan pengamanan di area PT SKB.

Penangkapan ketiga petugas keamanan tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU.

Perselisihan kepemilikan tanah bersama yang sudah berlangsung lama antara PT GPU dan PT SKB terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *