Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Laporan reporter Tribunnews Ibraza Fasti Ifami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Kehakiman (KY) akan mengkaji ulang putusan Mahkamah Agung tentang syarat minimal usia wakil daerah.

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana.

Putusan tersebut diperiksa oleh Majelis Ketua yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Julius, Hakim Agung Serah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Vahyunadi sebagai anggota Dewan.

Perwakilan KY, Joko Sasimito mengatakan, dirinya telah meminta Tim Pengawasan Perilaku Peradilan (WASCM) dan penyidik ​​untuk mengambil keputusan tersebut.

Terakhir, Joko mengatakan timnya akan mempelajari pendapat hukum majelis MA yang memutus kasus tersebut.

Jumat (31/5/2024) Tribunnews.com mengatakan kepada Joko Sasimito, “Saya sudah meminta Waskim dan tim penyidik ​​mengambil keputusan untuk meninjau pendapat hukum tersebut.”

Sebelumnya, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah meminta Komisi Kehakiman (KY) mengusut majelis hakim yang mengusut dan mengadili kasus terkait undang-undang batasan usia calon bupati.

Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan penyidikan oleh majelis hakim yang menangani perkara penyidikan ini, kata CEO Luludem Khoirunnisa Noor Agustiyati dan Nisa dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Menurut Nisa, permohonan Partai Garuda di Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah syarat minimal usia ketua daerah sama dengan peninjauan kembali perkara terkait usia Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi (MK). akhir tahun 90an. 

“Tes ini akan mencoba menguji dan menemukan beberapa permasalahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia berpendapat, Partai Garuda tampaknya telah mengajukan tuntutan seperti yang diajukan pemohon, khususnya dalam menentukan posisi ‘oposisi daerah’.

Padahal, pada Bab 1 Nomor 18 dan Nomor 19 PKPU 1/2020 terdapat perubahan yang jelas dan nyata dari “Pengurus Daerah” menjadi “Pengurus Daerah”. 

Ketentuan Bab 7 UU “10/2016” harus dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memenuhi syarat “status daerah” dan harus dipenuhi pada saat orang yang mempengaruhinya diangkat. “Awan regional. calon”.

Selain itu, Nisa menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menaati keputusan Mahkamah Agung mengenai batasan usia wakil daerah.

Ia menilai MA telah mengacaukan syarat calon kepala daerah dengan syarat pemimpin daerah yang berdedikasi. 

Ia berkata, “Mahkamah Agung mendasarkan penilaian kasus per kasus pada penerapan persyaratan usia untuk jabatan pemerintahan.

Ia mengatakan, jika menelaah syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur secara tegas dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, maka huruf Pasal 7 yang termasuk dalam syarat calon kepala daerah tidak boleh dimaknai berbeda. . 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menilai Pasal 7 tidak menafsirkan Pasal 7 yang mengatur tentang syarat calon, bukan syarat penerimaan wakil terpilih, ”ujarnya.

Padahal, menurut Nisa, kedua istilah tersebut memiliki akibat hukum yang berbeda dan tidak bisa disamakan. 

Selain itu, UU Pilkada tidak mewajibkan calon mengajukan permohonan setelah hasil KPU. Karena kedudukan calon terpilih hanya calon daerah yang memperoleh suara terbanyak setelah pemilu, maka KPU memastikan dialah calon terpilih.

Ditegaskannya, Berdasarkan keterangan di atas, Eldem menilai keputusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena sifat perubahan pasal yang ada bertentangan dengan ketentuan undang-undang pemilu KPU. .

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda tentang batasan usia minimal calon daerah.

Keadaan tersebut dikukuhkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Putusan yang dimuat di situs resmi Mahkamah tersebut berbunyi: “Permohonan pemohon untuk menentang hak uji materi: Partai Republik Indonesia (Partai Garuda) disetujui.”

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2020 Nomor 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pelanggaran UU No 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung melalui putusan tersebut memerintahkan KPU untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 4(1)(d) Peraturan KPU, berdasarkan permintaan pertama dari calon Gubernur (Kagub) dan Wakil Kabinet untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 30 tahun sejak tanggal tersebut. dari keputusan tersebut. Selesai. Pasangan bergantian setelah calon terpilih disisipkan.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4(1)(d) PKPU tidak konsisten:

“Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi wakil gubernur dan wakil gubernur, serta berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi wakil walikota, wakil walikota, atau wakil walikota dan wakil walikota.”

Pada saat yang sama, Mahkamah Agung membatalkan kasus tersebut:

“…usia minimal wakil gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun, calon, anggota dewan, anggota dewan, dan wakil walikota berusia 25 tahun terhitung sejak tanggal pencalonan. Mitra.

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pasal 9 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Direktur, dan/atau Walikota dan Wakil. Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *