Komisi X DPR Sayangkan Perbedaan Data Kemendikbud Soal UKT di Universitas Sumatera Utara

Jurnalis Tribunenews.com, Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi ) Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan pernyataannya.

Pada pertemuan tersebut, Abdul Haris menyampaikan UKT (Biaya Pendidikan Satuan) mahasiswa baru USU tergolong rendah yakni mencapai 862 mahasiswa.

Haris berarti rendahnya UKT penerima Golongan 1, 2 dan KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal dalam rapat dengan Komisi

Murionto Amin mengatakan, dari sekitar 2.200 mahasiswa baru yang diterima pada tahun 2024, hanya 1 mahasiswa yang mengikuti UKT Kelompok 1.

“Mohon maaf data Kemendikbud tidak faktual. Salahnya di mana? Apakah Rektor USU yang melaporkan salah atau mungkin Kemendikbud yang tidak melihat. .Untuk informasi yang benar. Datanya,” kata Dede Yusuf saat dihubungi tribunenews.com, Jumat (24/5/2024).

Menurut Dede Yusuf, jika benar kategori UKT Kelompok 1 hanya ada satu orang, berarti ada niat menyasar kelompok di atas Kelompok 1 dan 2 yang mampu membayar UKT.

“Kalau ternyata dari kelompok 1 hanya satu orang yang mendapat 500 ribu dari universitas, berarti ada yang tidak beres, yang najisnya 20 persen dari kelompok 1 dan 2,” ujarnya.

Untuk itu, Dede Yusuf mengingatkan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Tahun 2024.

Aturan ini dinilai menjadi biang keladi kenaikan DUT karena menunjukkan perguruan tinggi bisa menaikkan DUT secara sewenang-wenang dan tidak wajar.

Sesuai janjinya, Mendikbud akan mengevaluasi peraturan menteri tersebut dan membatalkan kenaikan yang tidak wajar tersebut, ujarnya.

“Kami berencana mengadakan pertemuan lanjutan pada minggu depan,” pungkas anggota parlemen dari Partai Demokrat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *