Komisi VIII DPR Ajukan Tiga RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Dua Terkait Penyelenggaraan Haji

Laporan Reporter Tribunnews.com, Chaerul Umam

Tribunnews.com, Jakarta – Komisi VIII dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengusulkan tiga proyek hukum (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Prioritas (Proletagnas) 2025.

Proposal tersebut diumumkan oleh anggota Komisi Perwakilan VIII oleh PDIP, Selly Andrianny Gantina Faction, pada pertemuan terkoordinasi dengan Dewan RPR Riso (BALEG) (BALG) pada hari Selasa (12/11/2024).

Selly mengungkapkan, Komisi VIII merekomendasikan RUU tersebut tentang amandemen 2019 Law Number 8 tentang implementasi Haji dan Umrah, RUU tentang Struktur Struktural 34 tahun 2014 tentang Manajemen Keuangan Haji dan RUU tentang Amandemen RUU ke -24 tahun 2007 menurut bencana. 

Selly mengatakan bahwa RUU tentang implementasi haji dan umrah dan hukum tentang manajemen keuangan haji akan menjadi tujuan utama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

“Jika kedua aturan ini, karena mereka adalah prioritas,” kata Selly.

PDIP MP mengatakan bahwa urgensi debat dipimpin oleh pembentukan organisasi organisasi haji yang merupakan prioritas oleh Presiden Prabowo Subcino.

Dan juga perubahan pada kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam implementasi ziarah yang sekarang beralih dari pemerintah ke sistem pemerintah dalam kegiatan bisnis.

Presiden Prabowo juga setuju untuk bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan “desa haji” di 50 hektar tanah di Mekah.

Tempat ini diberikan kepada ziarah Indonesia dan hak -hak perjanjian selama 100 tahun. 

Bagian ini harus menjadi pusat struktur pendukung untuk ziarah Indonesia, sehingga membutuhkan payung yang legal dan kuat.

“Jadi, jika kedua proyek ini dibaca harus dibahas segera oleh Komisi VIII. Mungkin fondasi utama dari ini adalah prioritas untuk rencana 2025. Hanya itu yang perlu kita bagikan,” katanya.

Komisi Parlemen Indonesia juga telah mengusulkan beberapa faktur untuk Program Pusat 2024-2029.

Dari jumlah tersebut adalah tagihan di bank makanan, RUU amandemen legislatif tentang pengelolaan Zakat dan RUU tentang kesejahteraan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *