TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritik keputusan PTUN Jakarta yang tidak memberikan sanksi kepada lima pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Harus diakui, adanya IUP yang tidak lolos MODI meski dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN mencerminkan disharmoni pengurusan izin pertambangan di Indonesia, kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7). /5/2024).
Artinya ada disharmoni antara administrasi Kementerian Investasi yang menerbitkan MIP dengan Kementerian ESDM yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya, imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis mendaftar ke MODI. Untuk itu, Mulyanto meminta pemerintah memperhatikan permasalahan tersebut.
“Jangan sampai calo atau mafia perizinan pertambangan ikut campur dalam pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga menimbulkan kebingungan,” tegas politikus PKS itu.
Permasalahan administratif seperti itu, menurut Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan pertambangan.
Apalagi hingga saat ini peningkatan kasus penambangan liar belum teratasi, tegasnya.
Sementara itu, Direktur Center for Budgetary Analysis (CBA) Uchok Sky Hadafi menyarankan agar pihak yang dirugikan sebaiknya mengambil langkah prosedur lain terkait keputusan PTUN Jakarta menerima IUP di Konawa Utara, Sellawesi Tenggara.
“Saya menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan mengambil proses hukum dengan mengajukan pengaduan terhadap seluruh hakim PTUN yang mengambil keputusan tersebut ke Komisi Yudisial,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5 Juli 2024).
Langkah kedua, lanjut Uchok, bisa juga dengan mengajukan pengaduan ke terdakwa Ombudsman Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ORI).
Diduga ada salah urus, ujarnya.
Uchok juga menyarankan agar korban melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) di Kementerian Energi dan kementerian terkait lainnya.
“Kalau cukup bukti dan ada tanda-tandanya bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Uchok.
Ketiga upaya ini harus dilaksanakan sebelum diambil tindakan hukum lebih lanjut agar ada efek jera, tegasnya.
Sementara itu, SEKWIL DPW Projamin Sultra Hendriawan Mokhtar mengatakan, keputusan PTUN Jakarta sangat ironis di tengah upaya pemerintah yang bekerja keras memberantas penambangan liar di seluruh Indonesia, termasuk Konawa Utara.
Berdasarkan putusan Pengadilan PTUN di Jakarta tanggal 25 Februari 2023, 2 Februari 2024, dan 6 Maret 2024, diputuskan lima perusahaan memenangkan perkara tersebut.
Berdasarkan salinan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mereka sebenarnya tidak diberi akses ke MODI.
Badan usaha tersebut antara lain PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan rekomendasi Ditjen Minerba tertanggal 17 Januari 2024, dalam surat tersebut jelas disebutkan tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas status hukumnya.
Ketika PT MK berdasarkan surat Direktorat Sumber Daya Mineral dan Batubara Norwegia B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sudah jelas masalahnya, permohonan MODI ditolak.
Selain itu PT KBP SK 336, SK 337, SK 338.
Permasalahan serupa Ada indikasi permasalahan hukum dan utang keuangan yang menjadi alasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak memberikan izin kepada Minerba One Data Indonesia (MODI).
Menurut Hendriawan Mokhtar, ada dugaan serius Kementerian ESDM ikut bermain-main dalam proses PTUN Jakarta, dan tidak menutup kemungkinan pihak ESDM juga ikut terserang flu.
“Ada yang janggal dalam sidang PTUN, kita lihat ESDM mempertanyakan keputusan yang diambil dalam surat yang dikeluarkannya sendiri. Aneh kalau kita curiga dokumen IUP itu bermasalah atau salah secara hukum, lalu kita terpaksa menjalaninya,” jelas Hendriawan Mokhtar.
Atas dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus meliput dan memantau keputusan PTUN Jakarta.
“Kami sedang menyelidiki masalah ini secara menyeluruh,” kata Hendriawan.