Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite VI DPR RI Evita Nursanti mengaku tak setuju penggunaan waktu empat hari seminggu (4-day week) dengan gaji penuh di Departemen BUMN dan BUMN di Indonesia.

Evita berharap Kementerian dan BUMN fokus pada peningkatan kinerja dibandingkan khawatir akan pengurangan hari kerja.

“Saya minta Kementerian BUMN dan BUMN fokus meningkatkan efisiensi, karena banyak permasalahan yang terus menyebabkan BUMN merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi dan lain sebagainya, perbaiki dulu, jangan malah minta. tiga hari setelah berangkat,” kata Iveta Nursanti, Selasa (14/5/2024). “Iya, meski bekerja lima hari dengan dua hari libur, kinerjanya tidak akan membaik, apalagi jika diberi libur tiga hari.”

Sebelumnya, Menteri BUMN Eric Thohir mengutarakan keinginannya agar pegawai BUMN bisa mendapat libur empat atau tiga hari dalam seminggu.

Wakil Menteri Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Teddy Bharata menjelaskan, saat ini aplikasi tersebut hanya dapat digunakan di Kementerian BUMN.

Menurut PDI Perjuangan, jam kerja BUMN selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau jenis industrinya, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, peningkatan kinerja BUMN harus berperan besar dalam menentukan perubahan jam kerja.

“Kalau sudah melakukannya dengan baik, bisa minta libur tiga hari, tapi tidak demikian. Masalahnya, mengatur waktu tambahan akan sangat sulit, karena semakin bertambah, dan tidak akan baik dan efisien. , Kanan?” tanya Evita lagi.

Persoalan lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN atau BUMN memberikan manfaat kepada pegawainya, maka masyarakat akan bertanya-tanya mengapa begitu banyak diskriminasi.

Karena mereka juga ingin diperlakukan sama. “Ini akan merugikan investor, perusahaan, atau pemilik pabrik. Mereka bisa saja kabur dan akhirnya di-PHK seperti yang terjadi belakangan ini.

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pemerintah, bukan UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembukaan Lapangan Kerja, yang mengatur jam kerja. Pasal 77 menyebutkan ada dua jenis jam kerja, yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja per minggu. Atau 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu selama 5 hari kerja dalam satu minggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *