Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendukung keputusan Bank Tabungan Negara atau BTN yang membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, usai rapat dengan Pimpinan PT BNI dan PT BTN, Senin (8/7/2024).
“Kami ingin kejelasan mengenai rencana BTN melakukan divestasi unit usaha syariah. Kami sudah tahu sebelumnya bahwa mereka sebenarnya ingin mengakuisisi Bank Muamalat Indonesia,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun dalam proses ini sepertinya prosesnya tertunda, ada juga rumor adanya penipuan di Bank Muamalat, sehingga kami khawatir BTN akan terbebani untuk menyelamatkannya, tambahnya.
Hekal mengungkapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pemegang saham Bank Muamalat.
Dimana BPKH merupakan entitas pengelola dana haji dan terdapat keraguan dari pihak BTN dalam melanjutkan proses akuisisi Bank Muamalat.
Untuk itu, Komisi VI DPR akan mengkaji peran BPKH di lingkungan Bank Muamalat.
“Ini perlu dicermati, tentunya akan kita sampaikan juga kepada teman-teman di Komisi VIII dan Komisi BPKH,” ujarnya.
“Saat ini tugasnya menyelenggarakan haji, tapi kalau banknya, mereka punya keahlian di bidang itu,” lanjutnya.
Menurut Hekal, Wakil Ketua Komisi VI. DPR RI Fraksi Golkar Sarmuji menilai keputusan BTN tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat merupakan keputusan yang tepat.
“Informasi BTN itu pasti bukan urusan Bank Mualamat. Karena ini urusan orang lain, maka urusan kami adalah urusan BTN,” tutupnya.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh Anggito Abimanyu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan OJK tentang hasil uji kesesuaian dan due process Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai calon pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.