Komisi IX DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan terkait Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Laporan reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI segera memanggil Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan atas penetapan golongan 1,2,3 diterima pemerintah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Saleh memastikan penindakan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dibatalkan pemerintah.

“Jadwal pertemuannya dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kejahan sudah kami terima,” kata Saleh, Rabu (15/05/2024).

Rencananya Komisi IX, Kementerian Kesehatan, dan BPJS akan bertemu pada pekan depan pukul 10.00 WIB pada Rabu (29/05/2024).

Batas waktu Rabu, 29 Mei pukul 10.00 WIB, ujarnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghapus sistem Kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan.

Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 sampai dengan perubahan ketiga atas Perpres no. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Sebaliknya, BPJS menerapkan sistem penjaminan mutu (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah sistem 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dibatalkan.

Menkes mengatakan standar pelayanan BPJS sudah dilonggarkan.

Jadi tidak diambil, standarnya dipermudah, kualitasnya ditingkatkan, kata Menkes usai mendampingi Jokowi dalam kunjungan gugus tugas daerah di RSUD Konawe, Sulawesi Selatan, Selasa (14). 5/2024).

Menurut Menkes, masyarakat yang menggunakan BPJS sebelum kelas 3 akan naik kelas 2 dan 1.

“Dan sekarang pelayanan sosial lebih mudah dan lebih baik,” ujarnya.

Namun, menurut Menkes, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS akan ditetapkan dalam Undang-Undang Menteri Kesehatan yang menunggu tanda tangan Presiden.

“Menteri Kesehatan akan segera keluar setelah ada tanda tangan Pak Presiden,” kata Menkes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *