Komisi IX DPR RI: RS Butuh Dana Rp 2 Miliar untuk Terapkan KRIS

Laporan Tribune News, Rena Ave

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Direktur Komisi IX DPR RI Emmanuel Melkiades Laka Lina (Melki) mengatakan setiap rumah sakit yang menerapkan Klasifikasi Standar Rawat Inap (KRIS) membutuhkan dana sekitar Rp2 miliar.

Ia mengatakan, dana tersebut untuk renovasi ruang rawat inap untuk memenuhi 12 bagian KRIS.

“Kami sudah uji coba di 15 rumah sakit, seperti RSUD Ambon. Untuk pembersihan ruangan sesuai standar KRIS dibutuhkan biaya Rp 2 miliar,” ujarnya, Jumat (17/5/5) kata Dinas BPJS Kesehatan saat meninjau. /) 2024). 

Melki mengatakan, anggaran tersebut merupakan perkiraan pemerintah. 

Rencananya, dana Pemprov akan digunakan untuk rumah sakit pemerintah pusat.

Ia mengatakan: “Kami juga memperkirakan rumah sakit pemerintah pusat dan provinsi tingkat dua akan menggunakan anggaran tersebut. Anggarannya cukup, rumah sakit pemerintah didukung oleh pemerintah.”

Sementara untuk rumah sakit swasta, menurutnya, sebagian besar rumah sakit swasta besar menggunakan anggarannya untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kepada pasien.

Katanya, “Bagi yang hilang, akan kita diskusikan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Yang pasti KRIS hanya melayani kelas rawat inap yang standar. Pelayanannya standar. Tidak.”

Ia optimistis aturan KRIS berjalan baik.

Dijelaskannya: “Pelayanan, obat-obatan, dokter, perawat semua tetap sama, yang membedakan adalah kenyamanannya. Misalnya ada RS yang toiletnya di luar, kalau KRIS harus di dalam. Ini standar di Papua. di Aceh.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *