Laporan jurnalis Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat siap memulai serangkaian kegiatan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (ICIP) pada tahun 2024.
IKIP sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang didukung oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan tertuang dalam Keputusan Presiden No. 18 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 rencana (RPJMN) pada tahun 2020
Oleh karena itu, IKIP rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Pada tahun 2024 akan menjadi tahun keempat implementasinya.
IKIP akan menganalisis tiga aspek penting, antara lain bagaimana otoritas publik mematuhi UU KIP (duty to inform), persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak atas informasi (right to know), serta bagaimana otoritas publik mematuhi persyaratan UU KIP. UU KIP. keterbukaan informasi. khususnya kepatuhan dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa informasi bagi masyarakat, guna menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
IKIP membagi skor keterbukaan informasi menjadi lima kategori: sangat buruk 0,39, buruk 40-59, sedang 60-79, baik 80-90, dan sangat baik 90-100.
Pertama kali diterapkan yaitu pada tahun 2021. skor nasional 71,37 tercapai.
Skor negara tersebut kemudian meningkat masing-masing sebesar 3,06 dan 0,97 pada tahun kedua dan ketiga menjadi 75,40 pada tahun 2023.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan, dalam tiga tahun pelaksanaan, skor nasional masih berada pada kategori “sedang” meskipun mengalami peningkatan.
Hal itu diungkapkannya saat jumpa media di Jakarta Pusat, Jumat (17 Mei 2024).
Jadi kalau ditanya keterbukaan informasi publik di Indonesia, itu rata-rata saja. Rata-rata saja. Karena nilainya di tahun 70an, ujarnya.
Beberapa negara yang terlibat dalam evaluasi IKIP oleh CI Pusat adalah 17 informan ahli nasional, 10 informan ahli regional, tim ahli IKIP dan kelompok kerja regional.
Dalam hal pelapor pelanggaran nasional, Komisioner CIP, akademisi, praktisi dan pengamat dilibatkan.
Untuk informan ahli daerah, yang menjadi informan adalah dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari komunitas, dua orang dari akademisi, dua orang dari dunia usaha, dan dua orang jurnalis.
Anggota kelompok kerja daerah diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi, dan lima orang ditunjuk oleh Komisi Informasi Pusat.
Mereka dipilih dari dua orang anggota Komisi Informasi Provinsi, masing-masing satu orang dari pemerintah dari dinas yang bertanggung jawab di bidang informasi dan TI provinsi, masing-masing satu orang dari akademisi atau dosen, dan satu orang jurnalis.
Tahun ini, tahap persiapan IKIP akan dimulai dengan konsultasi teknis di Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa).
Kelompok diskusi kemudian dilanjutkan di 38 provinsi untuk mendapatkan skor provinsi.
Forum Dewan Penilai Nasional (NAC Forum) kemudian diadakan untuk mengembangkan skor IKIP nasional.
Berikut jadwal kegiatan yang telah berlangsung dan direncanakan akan dilaksanakan:
Sosialisasi IKIP 2024 secara daring: 25 April
Jaringan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa): 25 April. – 3 Mei
Penyampaian usulan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) dari CI Provinsi ke CI Pusat pada tanggal 3 Mei.
Penunjukan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) oleh CI Pusat: 13 Mei
PokjaDa Bimtek IKIP untuk 4 (empat) wilayah: 20-31 Mei
Jaringan pakar informan IKIP : 14 Mei – 31 Mei
Penyampaian draft informasi ahli IKIP dari PokjaDa ke KI Pusat: 5 Juni
Penunjukan informan ahli KI Pusat : 12 Juni
Petunjuk teknis pengisian Kuesioner (IA) IKIP secara online : 19 Juni
Pengisian kuesioner IKIP di IA: 20 Juni – 4 Juli
Data dan Pencarian Fakta PokjaDa: 25 Juni – 5 Juli
FGD IKIP 34 Provinsi: 22 Juli – 22 Agustus
Forum NAC: 10 September
IKIP 2024 dimulai: 10 Oktober