Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut tuntas kasus yang dilakukan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat 2012-2022.
Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengusut penemuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun saat penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komite III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan dengan besarnya uang tersebut, diduga uang tersebut terkumpul dari banyak suap pada kasus lain.
“Diduga pelaku mengumpulkannya dari sekian banyak kasus yang ‘dimainkannya’ selama menjabat. Bahkan tak heran jika akhirnya terungkap bahwa hal itu merupakan akibat suap dalam ratusan kasus. Dan kalau dari ratusan kasus ternyata benar, berarti pelakunya bisa puluhan hingga ratusan karena jumlahnya banyak sekali,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (31 Oktober/2024).
Sebab, Sahroni menilai jalur pengungkapan kasus ini masih di permukaan.
Nanti, jika pelaku bersaksi, dia yakin mungkin ada banyak pihak yang terlibat.
“Pengungkapan kasus ini masih seperti fenomena gunung es, jika semuanya terungkap mungkin masih banyak pihak yang terlibat. Ini akan menjadi titik balik sistem peradilan kita, dan jika kita ingin serius, inilah saat yang tepat untuk meratakan unsur-unsur peradilan. “Kami akan membersihkan semuanya,” kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung untuk terus merilis nama-nama terkait kasus ini.
“Saya optimistis Kejaksaan Agung akan segera merilis nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. “Kita tunggu saja,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan akan terus mengusut kasus makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar masa jabatan 2012-2022.
Kepala Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, penyidikan mencakup kasus apa saja yang ditangani Zarof Ricar saat menjadi perantara kasus tersebut.
Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30 Oktober 2024): “Kalau terbuka soal persoalan (Rp) 920 miliar dan 51 (kg) emas, maka kasusnya bisa jadi. sedang diselidiki.”