Komisi III DPR Setuju Anggota Geng Motor Tak Diberi SKCK, Ini Alasannya

Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumut menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada geng motor yang terbukti melakukan kejahatan dan meresahkan masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjawabnya dengan baik. 

Pasalnya politikus NasDem itu tidak ingin perilaku geng motor dianggap sebagai kejahatan kecil yang terkadang mudah ditoleransi. 

Faktanya, perilaku mereka sangat merugikan masyarakat.

“Saya sangat setuju dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut, dan saya minta agar seluruh Polda bersikap sama, karena pemerintah harus tegaskan bahwa kelompok ini adalah komplotan dan penjahat -ini adalah preman sepeda motor. Mereka dipandang sebagai hiburan, suatu bentuk atau sekedar bahaya, mereka merupakan cikal bakal kejahatan yang lebih besar. Dan yang jelas perbuatan mereka mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Sahroni dalam pengumumannya, Senin (12/8/2024). ). ).

Sahroni juga menilai perilaku geng motor merupakan pintu gerbang terjadinya tindak kriminal lainnya sehingga harus ditindak tegas sejak kecil dan tidak bisa dianggap enteng. 

“Jadi semakin bisa dicegah, semakin cepat semakin baik. Karena geng motor itu ibarat ‘sekolah dasar’ bagi para penjahat. Penjahat, perampok, pembunuh, dan sebagainya,” ujarnya.

Sahroni berharap pihak kepolisian, khususnya polisi, bisa bertindak tegas dan berupaya semaksimal mungkin mencegah maraknya geng motor.

“Dan kalau dia tidak bisa bicara, dia tidak bisa mendominasi, berikan saja tindakan tegas dengan hasil preventif. Yang penting sengit,” pungkas Sahroni.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, keputusan tidak menerbitkan surat keterangan catatan polisi bagi anggota geng motor merupakan langkah tegas polisi dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat. . 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *