Komisi III DPR Minta Satgas Judi Online Dibubarkan Usai Sosok ‘T’ Disebut Kebal Hukum

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fercianus Vaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengusulkan penghapusan gugus tugas penghapusan perjudian online jika ada pihak yang dikecualikan dari undang-undang tersebut.

Itu adalah jawaban dari angka berinisial “T” yang diyakini mengatur bisnis perjudian online di Tanah Air.

“Saya kira tidak ada gunanya membentuk satgas pemberantasan perjudian online jika ada oknum yang melanggar aturan perjudian online,” kata Santoso kepada Tribunnews.com, Jumat (26 Juli 2024).

Santoso menjelaskan, satgas tersebut dibentuk untuk memberantas perjudian online. Sebab, aparat penegak hukum belum berupaya maksimal dalam memberantas perjudian online.

“Bubarkan satgas tersebut karena tujuan dibentuknya satgas adalah sebagai badan ad-hoc pemberantasan perjudian online dan selama ini aparat penegak hukum dinilai belum maksimal dalam memberantas perjudian online,” ujarnya. . .

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani mengungkapkan, bisnis perjudian online di Indonesia dikuasai oleh seseorang berinisial T. 

Menurut Benny, sosok tersebut merupakan warga negara Indonesia yang mengelola bisnis perjudian online dan penipuan di Indonesia asal Kamboja.

“Saya mau bilang yang pertama inisial T, tidak perlu yang kedua (huruf awal). Saya sebutkan di hadapan Presiden,” kata Benny seperti dikutip Kompas.com, Kamis (Juli). 25, 2025).

“Bisa ditanyakan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Presiden kaget, Kapolri kaget, dan terjadi keributan besar dalam rapat terbatas hari itu, imbuhnya.

Benny mengungkapkan, BP2MI mengetahui adanya pekerjaan ilegal pekerja migran Indonesia di Kamboja.

Ia pun mengklaim T merupakan sosok yang sulit disentuh oleh penegak hukum. Ia menyebutnya sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri. 

“Orang tersebut adalah orang yang tidak dirugikan hukum selama Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, dan saya mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.

Benny berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan manusia, termasuk perjudian online. 

Sudah waktunya bagi negara untuk mengambil tindakan tegas. “Tidak hanya merugikan calo dan kroninya, tapi juga secara hukum bisa menyasar pedagang tekkong yang kami kategorikan penjahat,” kata Benny. 

“Mereka adalah penjual anak-anak di negara ini yang mengeksploitasi dan menikmati bisnis ilegal perdagangan manusia,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *