Komisi III DPR Minta Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penembak Kucing di Semarang

Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menembak kucing menggunakan senjata lunak di Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komite III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku sangat marah dengan tindakan tersebut.

Menurutnya, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya minta polisi mendakwa pelaku dengan sengaja menganiaya, menganiaya, dan membunuh hewan. Apalagi banyak penelitian yang menunjukkan bahwa orang psikopat biasanya mengawali dengan menyiksa hewan. Jadi coba periksa juga kesehatan mentalnya,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa . (16/7/2024).

Apalagi, melihat kasus ini, Sahroni juga mewanti-wanti siapapun agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap makhluk hidup lain.

Sebab, dia mengingatkan, hal itu bisa mengundang sanksi pidana, karena diatur dalam pasal 302 dan pasal 540 KUHP.

“Jika ada masyarakat yang melihat kejadian seperti itu lagi, harap segera lapor ke polisi. Karena ini sudah diatur dalam KUHP dan melanggarnya merupakan tindak pidana. Jangan sekali-kali menganggap enteng kasus seperti itu.” kata Sahroni.

Sahroni juga meminta polisi merespons jika menerima pengaduan kekerasan terhadap hewan.

Polisi juga punya tugas untuk menyikapi pengaduan kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini. Karena hal seperti itu bisa banyak terjadi, pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penyerangan setelah mendapat laporan dan menelusuri media sosial.

Diduga pelaku merasa terganggu karena kucing tersebut sering buang air besar di tempatnya dan pernah terjatuh menimpa hewan peliharaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *