Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Anggota Komite Ketiga DPR RI Sari Yuliati mengungkapkan keprihatinan mendalam atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subaya yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik.

Ia mengatakan keputusan tersebut mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan ketidakberpihakan proses peradilan.​

“Kami mendesak Majelis Hakim (KY) segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. ujarnya kepada wartawan, Jumat (26 Juli 2024).

Ia menekankan pentingnya peran KY dalam melindungi integritas hakim dalam proses peradilan.

Sari Iuliati menegaskan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan, menyeluruh dan transparan.​

Sari Iuliati antara lain meminta Kejaksaan (JPU) segera mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.​

Menurutnya, terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannour, dan pembebasan tersebut tidak mencerminkan kebenaran.

“Pembebasan ini tidak hanya melukai perasaan para korban dan keluarganya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia dan jelas melemahkan akal sehat kita sebagai umat manusia. Hal ini terutama berlaku dalam putusan yang menurut hakim buktinya tidak meyakinkan. Lanjutnya, “Meskipun tersebar luas di masyarakat, rekaman CCTV menunjukkan tindakan kejam terdakwa terhadap korban.”

Dii juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk ikut memantau dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.​

“Bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.​

Ia juga menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem peradilan, tidak hanya pada kasus Gregory Ronald Tannour saja namun juga pada kasus lainnya.

Karena setiap keputusan hakim harus berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan atau pengaruh luar.​

Sari Iuliati berharap dengan cara ini keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.​

Ia meminta semua pihak terus mengawal proses hukum ini agar tercipta keadilan yang nyata, khususnya bagi keluarga almarhum. Dina Serah Apriyandi.

“Selain memiliki mata hakim, juga harus memiliki mata secara harafiah, karena dalam kasus ini sangat jelas bagaimana terdakwa memperlakukan korbannya,” kata Sari Iuliati.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik membebaskan putra anggota DPR Edwar Tannur.

Hakim memutuskan seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan selama persidangan, mengutip Tribun Jawa Timur.

“Persidangan telah dipertimbangkan secara matang dan tidak ditemukan bukti yang membuktikan kesalahan terdakwa,” kata pengadilan, Rabu (24 Juli 2024).

Sebelum bebas, jaksa sebenarnya meminta agar Ronald mendapat hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.

Hal ini berdasarkan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan 351 Ayat 1 KUHP. 31) Pada 3 Oktober 2023, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membebaskan Tanur dengan putusan bahwa tindak pidana pembunuhan pacarnya, Dini Serah Apriyanti (29), tidak terbukti. (Mimbar Jatim/Toni Hermawan)

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald masih berusaha membantu Deeney di saat kritis.

Hal ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Hakim juga memutuskan, kematian Dini bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan juga karena korban yang minum-minum saat berkaraoke di klub KTV Black Hole di Surabaya.

Hakim mengatakan alkohol berkontribusi terhadap penyakit tertentu yang menyebabkan kematian korban.

Erintuya mengatakan, “Kematian Dini bukan karena kerusakan jantung bagian dalam, melainkan penyakit lain yang terjadi saat minum di bar karaoke.” Kronologi kasus

Kejadian bermula pada 3 Oktober 2023, saat Ronald dan Dini sedang karaokean di Blackhole KTW di Dukuh Pakis Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal kawasan Surabaya.

Saat itu, Ronald memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol wine.

Apalagi, ia menganiaya Dini di parkiran saat ia sedang bernyanyi di sebuah bar karaoke.

Persoalan tak berhenti sampai disitu, Ronald pun berlari menuju mobilnya sambil menyeret tubuh korban.

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, Ronald malah memindahkan jenazah kekasihnya, Dini, ke sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. Ronald Tannur dituduh menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti, 29, di Blackhole KTV di Surabaya. (dermaga.)

Saat korban dipindahkan ke kursi roda, Ronald yang melihat kondisi pasien yang pincang, memberikan pernapasan buatan.

Namun tubuh korban tidak menunjukkan respon.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit dan meminta pertolongan.

Mirisnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30.

Tim forensik RS Soetomo Surabaya kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *