Wartawan Tribunnews.com, Frans Wakko melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI III dari Divisi Golkar, Sudisan Tandra memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsil) Sahibrin Noor alias Kaka Beren. yang melarikan diri
Paman Beren didakwa menerima suap pembelian barang dan jasa dari Pemda Kalimantan Selatan.
Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Beren tiba-tiba memimpin rapat para pejabat pemerintah negara bagian (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.
Tandra saat dihubungi Tribun News.com, Selasa (12/12/2019), Tandra mengatakan, “Kalau OTT (layanan yang terlihat) dan namanya tersangka, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya aktif melakukan penangkapan. dia.” 11/2024).
Menurut Tandra, KPK harus bekerja keras untuk menangkapnya karena Paman Beren menghindarinya.
Dia menilai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dipenuhi atas penangkapan Paman Beren.
“Kami minta KPK bekerja lebih keras lagi menjemput bola, korban sudah melapor,” kata Tandra. ujar Tandra.
Seperti diketahui, Paman Beren telah mengajukan banding praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait putusan KPK yang disangkakan terhadap dirinya.
Hari ini pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas perkara tersebut.