Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi agenda utama kepolisian.

Hal itu diungkapkan Nasir saat menjawab pertanyaan wartawan seputar sidang pendahuluan yang diajukan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pendahuluan yang diajukan Abdussalam Panji Gumilang itu menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

“Komisi III sebagai komisi yang bekerjasama dengan penegak hukum tentu berharap kasus TPPU Panji Gumilang menjadi prioritas penegakan hukum,” kata Nasir dalam keterangannya, Sabtu (11/5/204).

Nasir juga menyayangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang melibatkan kegiatan keagamaan.

Ia mengatakan Panji Gumilang telah merusak nilai-nilai agama dan moral akibat perbuatannya.

“Saya kira semua orang berpendapat sama bahwa TPPU adalah kejahatan. Yang menyedihkan dan menyakitkan kita adalah TPPU terlibat dalam kegiatan keagamaan,” jelas Nasir.

Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR Trimedya Pandjaitan menilai Polri harus memiliki dua alat bukti yang lengkap untuk berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang (TPPU).

“Kalau Polri (Bareskrim) berani menetapkan tersangka, berarti sudah ditemukan dua alat bukti, siapa pun pelaku hukumnya,” kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu.

Trimedya meyakini Bareskrim Polri bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.

“Secara profesional dan proporsional, semua dalam lingkup hukum,” ujarnya.

Trimedya menyerahkan putusan pendahuluan yang diajukan Panji Gumilang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, dalil Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus dugaan TPPU sudah tepat.

“Usut, lakukan, itu hak tersangka, hak hukumnya, nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana pendiri.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Perguruan Tinggi Islam senilai Rp73 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang-barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Panji Gumilang di sini dan beberapa saksi, ditemukan berbagai jenis benda, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi banyak sekali bendanya, kata dia. Direktur. tindak pidana ekonomi khusus di Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (11/02/2023). Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbicara dengan Manajer Pemberitaan Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Nasir Djamil menjawab pertanyaan terkait putusan etik MKMK terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dan pertanyaan terkait kemenangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADAN)

Whisnu kemudian mengklaim Panji membayar cicilan pinjaman tersebut menggunakan dana yayasan yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Jadi, untuk dana yayasan itu ada beberapa sumber. Ada dari keluarga santri, dari Jammas (masjid jahe), yayasan dari berbagai pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan dari yayasan),” dia berkata .

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu menyebut total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam kasus ini, Panji disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dana. dan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *