Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut

Laporan dari reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan atau pengawasan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah harus diusut tuntas agar segera diketahui maksud dan tujuannya.

Demikian pernyataan Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Didick berpendapat jika pengejaran dan pengawasan terhadap Zampidsus menimbulkan ancaman keamanan, maka tindakan tegas harus diambil.

“Secara umum, jika terdapat kejanggalan di lingkungan kejaksaan, termasuk pelecehan dan/atau upaya pengancaman terhadap Zampidsus atau penegak hukum, agar secepatnya diusut secara jelas dan tuntas serta ditangani dengan tegas…jika memungkinkan,” kata Didik kepada Tribunes. pada Minggu (26/5/2024).

Selain itu, kata Didik, pengejaran terhadap Jumpidsus dilakukan oleh satuan Densus 88 dan Brimob kepolisian.

Apalagi kalau yang diberitakan itu memang keterlibatan polisi, ujarnya.

Ia mengatakan, masalah ini harus segera diusut tuntas dan tidak boleh diintervensi dalam proses penegakan hukum dalam keadaan apa pun.

Terlebih lagi, intervensi aparat penegak hukum seperti jaksa juga menguntungkan kepentingan suatu pihak atau kelompok.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa menegakkan keadilan tanpa intimidasi.

“Prinsipnya penegak hukum kita tidak boleh ikut campur dan harus menghindari segala bentuk ancaman dan gangguan serta gangguan dari kepentingan apa pun dan dari mana pun! Penegak hukum kita juga harus tegak dalam keadilan,” kata Didik. IPW menduga ada masalah dalam kasus korupsi pertambangan

Fabri Adriansya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Zampidsus), menyoroti pengejaran atau pengejaran yang dilakukan 88 anggota Densus Anti Teror Polri.

Soalnya, begitu ada anggota Densus 88 antiteroris dikabarkan ditangkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu dibayangi beberapa anggota Brimob hingga drone muncul untuk mengintai.

Terkait hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri memandang hal tersebut sebagai hal yang serius.

“Monitoring itu cara observasi untuk mendapatkan informasi atau data dari yang diawasi. Nah agak mengagetkan ya, Zampidsus diawasi Densus. Artinya ini masalah serius,” kata ketua. IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).

IPW Densus 88 memandang pengawasan yang dilakukan anggotanya bukan sebagai tugas individu melainkan tugas yang harus dilakukan.

Jadi Sugeng menduga pengejaran itu disebabkan dua hal. Dia mengatakan, ada perselisihan mengenai kasus korupsi dan kewenangan menangani kasus tersebut.

“IPW melihat dugaan tersebut memiliki dua persoalan, persoalan pertama adalah persoalan dugaan korupsi, persoalan kedua terkait konflik kekuasaan antara dua institusi, kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu IPW mendapat informasi bahwa Kejaksaan sangat terlibat dalam penyelesaian kasus pertambangan. Meskipun perkara pertambangan bukan merupakan kewenangan kejaksaan, namun kejaksaan mengambil aspek korupsi karena perkara pertambangan merupakan tindak pidana. berada di bawah kewenangan Polri,” lanjutnya.

Sugeng mengatakan, banyak kasus pertambangan yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga menjadi pemicunya.

Oleh karena itu, tanyakan kepada masing-masing instansi apakah ada kaitan antara kedua permasalahan tersebut, jelasnya. Tanggapan Jaksa Agung

Seorang anggota Unit Khusus Polri (DENSUS) 88 ditangkap di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Seorang anggota Densus ditangkap saat mengikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Zampidsus) ke kantor Kejaksaan Agung, Febry Adriansyah.

Identitas anggota Densus yang ditangkap disebut berhuruf IM dan berpangkat Bripda.

Saat itu, dia diduga menyamar sebagai pegawai perusahaan pelat merah berinisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini dia sedang menjalankan misi “Brush Jumpisus”.

Tak sendirian, namun diduga menjalankan misi IM bersama lima orang lainnya di bawah bimbingan seorang perwira polisi tingkat menengah.

Namun hanya IM yang berhasil ditangkap pengawal Jumpidsus saat itu.

Terkait kejadian tersebut, Kejaksaan Agung belum mau berkomentar lebih lanjut.

Kejaksaan Agung Kapuspenkum menyatakan belum menerima informasi terkait kejadian yang menimpa Zampidsus Fabri.

Saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024), Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, “Saya pun tidak paham. Saya belum mendapat informasi yang jelas sampai saat ini.”

Sejauh ini, Ketut Zampidsus Fabri Adriansya baru mengungkapkan kondisinya baik-baik saja.

Namun kini Kejaksaan Agung semakin meningkatkan pengamanan dalam penanganan kasus-kasus besar.

“Jumpidsus tidak ada yang salah. Dia ada. Tidak ada masalah. Tidak ada. Normal. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) keamanan adalah hal yang normal. Urusan.” kata Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *