Komisi III DPR Desak Propam Usut Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Penyiksaan Siswa SMP di Sumbar

Laporan Sharul Umam, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Afif Laulana (AM), siswi SMA berusia 13 tahun, ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kurangi di Kota Padang, Sumatera Barat. Minggu sore (6/9/2024)

Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia akibat disiksa petugas patroli polisi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan kejadian tersebut.

Sebagai rekan Kepolisian Kerajaan Thailand, Sahroni menilai kasus ini dapat mencoreng nama baik Kepolisian Kerajaan Thailand.

“Ini memalukan. Kepolisian Kerajaan Thailand merupakan lembaga yang anggotanya diduga melakukan pelanggaran tersebut,” kata Zahroni saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (23/6/2024).

Sahroni pun meminta Propam mengusut oknum polisi yang menganiaya mereka.

Hal ini penting agar kasus dugaan pelecehan terhadap siswa SMA di Padang bisa terungkap.

“Semua penyidik ​​harus diperiksa Propam dan tersangka anggotanya harus diperiksa keterlibatannya,” pungkas Bendahara Umum Partai NasDem itu.

Sebelumnya diberitakan TribunPadang.com, siswi SMA berusia 13 tahun Afif Maulana (AM) ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji di Kota Padang, Sumatera Barat. Minggu sore (6/9/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia akibat disiksa oleh polisi yang sedang bertugas.

“Dari hasil pemeriksaan LBH, kami menemukan almarhum disiksa oleh polisi. Diduga dilakukan anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Indira menjelaskan, berdasarkan keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu 6 September 2024 pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang mengendarai sepeda motor bersama AM di aliran Batang Kuranji. . jembatan.

Pada saat yang sama, orang yang kehilangan nyawa, N. dan A, sedang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan seorang polisi patroli.

Saat itu polisi menendang mobil korban AM yang tergeletak di pinggir jalan. Saat ditendang, korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Indira menceritakan, saat itu korban A ditangkap dan ditahan dan melihat korban AM dikepung polisi. Namun keduanya berbeda.

“Saat ditangkap polisi, Korban A menemukan Korban AM sedang berdiri dan dikepung polisi dengan rotan di tangannya. Hingga saat itu, Korban A tidak pernah melihat Korban AM lagi,” ujarnya.

Direktur LBH Padang mengatakan, pada sore hari yang sama, AM menemukan sesosok mayat di perairan Batang Kurangi dimana kondisi AM saat itu dalam keadaan luka-luka.

Nantinya, jenazah korban diotopsi dan keluarga korban menerima salinan akta kematian nomor SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayangkara Polda Sumbar.

“Keluarga korban diberitahu polisi bahwa AM meninggal karena enam tulang rusuk patah dan paru-paru memar,” kata Indira.

Dari kejadian tersebut ayah kandung korban AM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang. dengan nomor laporan : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT

Indira juga menyatakan, berdasarkan temuan LBH, korban lainnya ada 7 orang dan 5 orang diantaranya adalah anak-anak.

Dikatakannya, korban diduga dianiaya polisi. dan saat ini sedang dalam proses pemberian pengobatan mandiri

“Pengakuan mereka tersengat listrik. Ada sebatang rokok menyala di perutnya. Ada luka di kepala. Dan ada lubang di bagian pinggangnya,” ujarnya.

Dia berbicara tentang kesaksian salah satu korban. Dipaksa untuk saling mencium dari jenis kelamin yang sama.

“Selain penyiksaan, ada juga kekerasan seksual. Kami sangat terkejut mendengar pernyataan para korban. Bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual.”

“Saat kami bertemu dengan korban dan keluarganya, mereka kaget dengan keadaan ini,” ujarnya.

LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa menyembunyikan apa pun.

“Kami meminta Polda Sumbar mengadili seluruh anggota yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan orang dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji di Padang. Untuk kasus yang melibatkan orang dewasa, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan menggunakan hukum pidana. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *