Komisi III DPR Desak Pelaku Pembunuh ‘Wanita dalam Koper’ Dihukum Maksimal

Seperti dilansir Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta polisi memastikan pelaku pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam kotak di Cikarang, Bekasi, sudah diproses hukum. .

Sebelumnya, koalisi Polda Metro Jaya dan rombongan menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh Rini Mariany (5), yang memasukkan jenazahnya ke dalam kotak yang dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komite III DPR Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) mengatakan, “Polisi harus memastikan menangkap si pembunuh dengan seadil-adilnya karena pembunuhannya nyata dan mengejutkan.” semua orang.”

Sebab, menurut Sahroni, di tengah banyaknya kejahatan brutal dan tidak masuk akal akhir-akhir ini, hanya penegakan hukum yang bisa menjadi solusinya.

Dengan melakukan hal itu, diharapkan masyarakat berpikir ulang sebelum bertindak.

“Setelah kita melakukan upaya pencegahan seperti layanan telepon darurat, penggerebekan, patroli, maka langkah terakhir adalah memastikan ketegasan dan penegakan hukum,” kata Sahroni.

Hukuman maksimal bagi para tersangka, lanjut Sahroni, diperlukan agar tidak ada seorang pun yang melakukan kejahatan kecil, apalagi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

“Jadi ke depan kalau masyarakat mau melakukan sesuatu, pikirkan dulu. “Jangan selalu menjadikan kekerasan sebagai solusi,” tegas Sahroni.

Diketahui, jenazah orang yang baru ditemukan ditemukan di kotak hitam di Kecamatan Sikarong Bekasirigansi pada Kamis (25/4/2024).

Jenazah korban telah dibersihkan oleh petugas. Karena ketakutan, saksi melapor ke polisi.

Beberapa hari kemudian, tim akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Alasan mereka menuduh para tersangka adalah karena alasan ekonomi, mereka menduga mereka mendapat tekanan karena ingin menikah.

Wakil Direktur Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) “Upaya tersebut untuk kebutuhan ekonomi karena pelaku ingin menikah.

Bahkan, Ravan mengatakan, setelah berhubungan intim dengan korban dan membunuhnya, korban mencuri uang kantor korban untuk disimpan di bank.

“Karena kami terpaksa merugikan korban, dia mengambil uangnya (uang kantor yang ingin dia masukkan,” jelasnya. Di bank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *