Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komite Kehakiman Indonesia (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) membahas Esai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Habiburokhman, DPR RI akan fokus pada pembebasan Ronald Tannur atas hukuman yang menyebabkan kematian pacarnya Dini Sera Afriyanti.

“Jadi saya kira persoalan ini harus kita selesaikan bersama-sama dan selama persidangan kita akan adakan pertemuan khusus dengan KY dan kita,” kata Habiburokhman saat ditemui tim yang diumumkan di DPR bahwa Senayan juga akan mengundang MK untuk membahas masalah ini. .” Komplek, Jakarta, Senin (29 Juli 2024).

Agenda sidang istimewa atau pertemuan dengan KY dan MA akan ditetapkan oleh Komite III DPR RI pada sidang berikutnya.

Pasalnya, DPR RI angkatan ini memasuki masa pemberhentian sementara hingga 16 Agustus 2024.

Nanti kalau masuk masa uji coba, karena tidak bisa dilakukan saat jeda khusus upacara, ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, hal itu belum cukup, kelompoknya akan mendorong pelarangan tersangka Ronald Tannur ke luar negeri.

Menurut Habiburokhman, pelarangan itu dilakukan karena hingga saat ini undang-undang tersebut masih menunggu keputusan dan belum ada keputusan hukum.

Ya, pencekalan kami juga dorong pencekalan Ronald karena perkara ini belum selesai ya sedang dalam tahap banding, sebaiknya pencekalan itu dilakukan karena belum selesai, masih proses hukum, kata Habiburokhman.

Ia juga mengatakan, tidak ada gunanya jika proses hukum dilanjutkan tetapi yang terlibat bisa meninggalkan negara tersebut.

Penekanan terhadap pelarangan tersebut akan dilakukan DPR RI pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di seluruh titik keberangkatan dari Indonesia.

“Proses hukum tidak akan berjalan, hukum tidak akan berjalan jika sudah ada keputusan, terdakwa sudah tidak berada di Indonesia, ini yang menjadi perhatian kami terhadap pelarangan tersebut, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak imigrasi dan instansi terkait untuk bertindak. .”hapus larangan ini,” kata Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *