Komisi II Sepakati PKPU 8/2024, Legislator PDIP: Semua Proses Politik Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Reporter Tribunnews.com Cherul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI PDIP Partai Riyanta menerima persetujuan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan PKPU bertujuan untuk mengubah Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

Menurut Rianta, disetujuinya PKPU menunjukkan ada proses politik yang berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

“Ini merupakan berkah dan petunjuk bagi bangsa Indonesia. Kita harus tetap berpegang pada UUD 1945 dan memastikan semua proses politik dijalankan berdasarkan undang-undang yang sah,” kata Rianta di Kompleks Parlemen, Senan, Jakarta (25). ). /8/2024).

Dalam kesempatan itu, Rianta mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu, khususnya KPU yang menerima keputusan PKPU tentang syarat pengangkatan kepala daerah.

Mereka berharap semua pihak bisa tetap tenang dan fokus memenuhi konstitusi dan harapan masyarakat.

“Saya menyampaikan rasa hormat yang tulus kepada kelompok KPU, meski dalam tekanan yang besar, masyarakat Indonesia saat ini mampu mendukung konstitusi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang pemilihan pejabat daerah.

Keputusan tersebut diambil pada Minggu (25/8/2024) dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan pemerintah.

“Sebelum saya baca kesimpulannya, kita semua tahu bahwa PKPU itu tertulis tentang pencalonan yang mengambil keputusan, tidak lain hanyalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak lain, apakah kita sepakat?” Ketua Komisi II DPR R.I. Ahmed Doli Kurnia meminta izin kepada peserta pertemuan.

Di penghujung rapat hari ini yang dibacakan Dolly, Komisi II DPR RI menyetujui dokumen PKPU tentang perubahan PKPU No.

Perubahan PKPU ini untuk mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Pada putusan ke-60 tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan wakil ketua daerah (gubernur, bupati, atau walikota) meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD. 

Selain itu, kemungkinan perolehan suara sah bagi partai atau koalisi untuk mendukung pasangan kandidat adalah sekitar 6,5–10 persen, tergantung pada jumlah penduduk.

Sedangkan Pasal 70 menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat memilih calon daerah.

Hadir pula Ketua KPU Indonesia Mohammad Afifuddin beserta jajarannya, anggota Bawaslu dan Ketua DKPP Heidi Lugito beserta jajarannya.

Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suprataman Andy Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpam Kemendagri) Togap Simangunsong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *