Wartawan TribuneNews24.com Rahmat W Nugraha melaporkan
TribuneNews.com, Bali – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimert Girsang mengusulkan agar ada undang-undang yang memiliki badan khusus yang fokus pada reforma agraria di Tanah Air.
Junimart mengatakan hal tersebut karena saat itu belum ada undang-undang atau badan khusus yang menangani masalah tersebut.
“Reformasi pertanahan ini rumah besar dan sampai saat ini belum ada undang-undangnya, yang ada hanya PP. Jadi, saya ingin ada undang-undang khusus untuk land reform dan undang-undang ini dilaksanakan oleh suatu lembaga,” kata Junimart kepada tribunenews.com, Jumat di Bali. (14/6/2024) malam.
“Jadi ada badan khusus yang membidangi reforma agraria agar bisa fokus dan konsentrasi. Tujuan reforma agraria adalah untuk memperbaiki, mengatur pengalihan bidang tanah kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada ahli di bidang pertahanan yang benar-benar memahami daratan.
“Menurut saya, saksi ahli harus memahami persoalan pertanahan serta memahami teori dan praktik pembelaan,” kata Junimert.
Dikatakannya, Menteri ATR (dari Hadi Tajahjanto, Sofian Jalil hingga AHY) meminta pada rapat Komisi II untuk membuat kursus pelatihan. Agar tercipta orang-orang yang bisa menjadi saksi ahli.
“Dan ahlinya harus berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Tentu saja dia yang menjelaskan permasalahannya (dalam sengketa tanah di pengadilan) karena dia ahlinya,” tegasnya.
Terakhir, mengharapkan polisi melakukan penyelidikan di semua tingkatan, hingga kejaksaan. Ada orang BPN yang full time secara ad hoc yang bisa membantu menjelaskan suatu kasus.
“Itu yang paling penting, karena terkadang ada konflik kepentingan pada tingkat penelitian ini. Peneliti yang tidak memahami medan bagaimana cara meneliti medan tersebut,” kata Junimert.
“Dan masyarakat yang sudah teruji paham dengan permasalahan pertanahan, jarang yang seperti itu,” jelasnya.