Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi 2 DPR RI telah menyetujui dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).
PKPU pertama mengacu pada pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta mayor dan wakil mayor.
“Komisi 2 DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Penggagas dan DKPP menyetujui: satu rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan gubernur dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil gubernur.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui rencana PKPU dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil bupati.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga dan DKPP menyetujui skema PKPU dalam pendaftaran daftar pemilih pada pemilihan presiden dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati.” serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,’ ujarnya.
Catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP, kata Doli.
Sekadar informasi, Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November.