Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pergantian Hasim Asi’ari sebagai anggota KPU tidak boleh dilakukan uji kecocokan dan kewajaran atau match test.
“Tidak (perlu uji kelayakan dan kepatutan). Karena saat itu sudah dilakukan,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Mardani menjelaskan, pengganti Hassim merupakan pemenang kedelapan dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2022.
“Kalau mekanismenya harus memilih, kami (anggota Partai Komunis saat ini) berada di peringkat 7, (otomatis terpilih) peringkat 8, peringkat 8 suara tertinggi,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan penggantian akan segera dilakukan jika Hassim tidak mengajukan gugatan.
“Kami cek dulu apakah ada penolakan dari Mas Hasim terhadap keputusan DKPP ini,” kata Mardani.
Sebaliknya, kata Mardani, penggantian akan tertunda jika Hassim mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tapi kalau saya lihat dari pernyataan Mas Hasim kemarin, tidak ada keinginan Mas Hasim untuk (menghakimi),” ujarnya.
Sementara itu, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia kedapatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Mengenakan sanksi tetap atas pencabutan Hasyim Asy’ari terintegrasi dari jabatan ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Hedi Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).