Komisi II DPR Minta Menteri ATR Benahi Kepastian Hukum Tumpang Tindih Pertanahan

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BALI – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Perencanaan Tata Ruang Perdesaan/Dinas Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meningkatkan kepastian hukum perambahan lahan.

Menurut dia, sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.

Junimart kepada Tribunnews.com di Bali, Jumat (14/6/2024): “Yang pasti, tidak ada aturan mengenai perambahan lahan. Makanya selama ini saya bilang perambahan lahan. akan dikeluarkan,” ujarnya.

Junimart menjelaskan, banyak peraturan pertanahan mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga peraturan pertambangan.

Oleh karena itu, kata dia, belum ada kepastian hukum mengenai hak kepemilikan tanah.

“Aturan terkait tanah itu banyak. Ada aturan Kementerian Pertanian, Pertambangan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan. Jadi belum ada kepastian hukum kepemilikan tanah,” jelas Junimart.

Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Menteri AHY meneruskannya ke rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi.

“Saya sudah minta ke Menteri ATR/BPN. Sebaiknya dia bawa ke rapat bersama Presiden secepatnya agar bisa clear. Kepastian hukum tumpang tindih lahan-lahan itu akan tercapai,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *