TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan mengenakan sanksi pencabutan atau pembatalan tanda registrasi terhadap 21 penyedia layanan pembayaran (PSP) penyelenggara sistem elektronik (PSP) terkait perjudian online.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujarnya, Sabtu (10/10/2018). 8/2024).
Data terakhir menunjukkan 21 PJP dengan 42 sistem elektronik terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Pasal 35 par. 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan PJP.
Ia mengatakan Cominfo telah menemukan indikasi adanya keterkaitan antara penggunaan layanan sistem pembayaran dengan perjudian.
Berdasarkan observasi dan penilaian tersebut, Kominfo meminta penyelenggara melakukan pemeriksaan/audit internal secara menyeluruh dan mendalam terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil audit/audit internal terkait harus disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
Apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari, maka penyelenggara layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata Budi Ari.
Berikut rincian perusahaan jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya : Bank BPR Jogja Kota Yogyakarta – Bank Jogja Medali Kode Cashless Anadana – Kode Sex Cashless Uang Elektronik Anadana – MDLink Elektronik DLink Kirim Teman – AiolineX Cinar Merak Santoso Syria – SMS Bayar Teknologi INACash Lentera – Solusi Pembayaran Nasional INACash – SPnPay Cregan Digital Vessel – Nextrans NusAppe Soluci Nueris Te Bank Nano Syria – Ira Mobile Kiriman Dana Pandai – Kirim BimaShakti Multi Synergy – WinPay Arash Digital Rec Adana – Integrator sistem pembayaran Cross Limits ( Pembayaran lintas batas) Chris (Quick Response Indonesia Standard) digunakan oleh Perusahan Perseron (Persero). Bank Rakaat Indonesia Bemacy Multory – Deltapa E2Pay Global Utama – PT E2PAY GLOBAL UTAMA E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – EKAPAY BANK PERCREDIT ORANG EKA BUMI ARTA – BANK E2PAY – MINET TINTA IMASAKTI MULTI I SINERGI – BDS PAY BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF P AYO BIMASAKTI Multi Sinergi – Pangandaran Pay Beamashakti Multi Sinergi – Maja Pay Beamashakti Multi Sinergi – KT GBSakti Ay Beamashakti Multi Sinergi – Gianyar Pay Multi Sinergi – Gianyar Pay Multi Sinergi – Sinergi Pay Beamashakti – Aplikasi Multi Sinergi FinPay AirPay International Indonesia Partner