Koresponden Tribunnews.com, Dennis Destryawan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memperingatkan platform media sosial X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena masih banyak ditemukan konten perjudian online di platform mereka.
Budi menilai ketiga platform media sosial tersebut belum bekerjasama dalam memberantas perjudian online.
Peringatan keras, seluruh pengelola platform digital seperti Jakarta, surat kabar virtual bersama media pada Jumat (24/5/2024).
Menurut Budi Ari, sanksi denda bagi platform digital atas konten bermasalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Pajak atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Menteri Pers dan Informasi Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik Swasta No.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Teknologi Nomor 172 Tahun 2024 1724 JJ. Mengakses.
Budi Ari berkata, “Saya sudah mengeluarkan teguran dengan alasan yang tegas.
Sejauh ini, kata Pak Budi Ari, Cominfo telah memutus akses 1.918.520 konten perjudian online mulai 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Mengajukan penutupan 555 rekening e-wallet terkait perjudian online pada bank-bank Indonesia antara tanggal 5 Oktober sampai dengan 22 Mei 2024, kata Budi Ari.
Pihak Laos juga mengajukan permintaan kepada OJK untuk menutup 5.364 rekening bank terkait perjudian online mulai 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
“Hapus 18.877 situs perjudian di situs akademik dan 22.714 situs perjudian di situs pemerintah sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024”.
Bagian ini juga mengupdate kata kunci judi online untuk memudahkan patroli melalui 20.241 kata kunci di Google dari tanggal 7 November 2023 – 22 Mei 2024. dan 2.702 kata kunci sebagai meta pada 15 Desember 2022-22 Desember 2024.