Kominfo Kesulitan Berantas Konten Negatif di Platform X, Ini Penyebabnya

Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan konten ilegal atau negatif sulit dihilangkan 100 persen di ruang digital media sosial X (sebelumnya Twitter).

Meski demikian, Kominfo akan terus melakukan sejumlah upaya untuk mencegah masyarakat di Indonesia mengambil konten negatif tersebut.

Sedangkan konten negatif yang dimaksud adalah konten terkait perjudian online atau pornografi.

Hal itu diungkapkan Direktur Pengendalian Aplikasi IT Kominfo Teguh Arifiyanto saat ditanya awak media terkait pembatalan rencana pemerintah memblokir aplikasi X.

“Saat Twitter mengumumkan kebijakannya, meski tidak secara terbuka, namun mengizinkan akses konten pornografi. Lalu kami mengeluarkan teguran,” kata Teguh dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28 Juni 2024).

“Lantas Twitternya bersih? Orang-orang lihat, cari saja dengan kata kunci negatif. Masih ada ya? Karena itu UGC atau user-generated content. Yang menghasilkan konten itu adalah pengguna,” sambungnya.

Kominfo diketahui berencana memblokir X, imbas dari media sosial Elon Musk yang membolehkan konten pornografi.

Lebih lanjut, Kominfo menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

Namun setelah muncul kontroversi pro dan kontra, Kominfo akhirnya memutuskan membatalkan aksi pemblokiran media sosial milik X.

Dan Kominfo akan mengambil jalan sebaliknya, yakni mengurangi kontennya.

Dengan mekanisme itu, Kominfo melakukan patroli siber terhadap konten negatif, dan konten yang direkam akan ditransfer ke X untuk dihapus.

Jika konten tidak dihapus, X harus membayar denda yang telah disepakati.

“Kami akan (patroli) bersama masyarakat dan mesin kami. Kewajiban ini akan kami jaga dengan melakukan pengawasan,” kata Teguh.

“Tetapi setidaknya secara kebijakan, tidak boleh ada platform media sosial atau platform apapun bagi sebuah organisasi yang memberikan ruang bagi konten-konten negatif. Apalagi di sini pornografi dan perjudian online,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *