Kominfo Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Pencurian Data Pribadi Diduga Libatkan Operator Seluler

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus pencurian data Phishing Cybercrime Identity Thenft yang melibatkan operator seluler (opsel) yang didukung instansi pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan memanggil Indosat Oredo Hutchison terkait pencurian data pribadi yang terjadi beberapa hari lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Indosat Ooredoo Hutchison atas bocornya data pribadi berupa KTP masyarakat.

Selain itu, Budi juga memerintahkan Indosat Ooredoo Hutchison untuk memastikan kasus kebocoran data publik ini tidak terulang kembali.

Cominfo akan meminta penjelasan kepada Indosat dalam rangka asesmen dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Budi Arie pun mengaku menginstruksikan seluruh operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat serta mematuhi UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian data Phishing Cybercrime Identity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim Indosat di sebuah toko di Desa Kayu Manis, Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota, Kompol Bismo Teguhi Prakoso mengatakan, ribuan data KTP dicuri perusahaannya untuk mengejar target penjualan Indosat.

Pencurian identitas dimulai dengan penangkapan dua pelaku pencurian dan penggunaan informasi pribadi tanpa izin.

Pelaku berinisial PMR dan L diketahui sama-sama bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai pengelola cabang dan operator.

“Mereka memenuhi permintaan PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan tujuan menjual 4.000 kartu SIM. Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada bisa menjual 4 ribu kartu sim Indosat setiap bulannya,” kata Kompol Bismo Teguhi kepada wartawan. Rabu (28/8/2024).

Bismo menambahkan, pelaku menyalahgunakan identitas 3.000 warga Bogor.

Untuk mencapai tujuan penjualan, pelaku PMR diinstruksikan untuk memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel untuk mengisi data orang lain tanpa persetujuan.

Penjahat menerima keuntungan sebesar 25,6 juta dram.

“Untuk mencapai tujuan ini, penjahat ini menggunakan metode ilegal untuk mencuri data dari orang lain menggunakan aplikasi praktis yang memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel.

Lalu ada perintah dari Indosat untuk mendaftar, sehingga pelaku menggunakan aplikasi handhome untuk mengungkap data NIK. “Kemudian data yang muncul secara otomatis biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan registrasi,” ujarnya.

Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.

Diantaranya monitor komputer, processor, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 6GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 3GB Indosat, kartu kuota 3GB, 30 IM. atau terdaftar 0 KB, 20000 Voucher Indosat IM3 dan 200 Kartu Indosat IM3. Kapolres Kota Bogor yang baru Kompol Bismo Teguhi Prakoso akan berusaha meredam insiden tawuran di Kota Bogor pada Jumat (6/1/2023) di Kota Bogor (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Kependudukan, subsider UU Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau memanipulasi data kependudukan dan/atau unsur data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 pasal 7 undang-undang no. 24 Tahun 2013 Republik Indonesia yang mengacu pada perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Subsidi Pengelolaan Kependudukan pasal 67 ayat 1 Anda pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang no. 27 Tahun 2022 Republik Indonesia tentang perlindungan data pribadi.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kemudian untuk perlindungan data pribadi ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *