Kominfo dan KPK Sosialisasikan SPI untuk Berantas Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Korupsi merupakan permasalahan di Indonesia yang harus diberantas dan merupakan tindak pidana khusus.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menghilangkan hal tersebut adalah kejujuran. Integritas mencakup segala tindakan yang konsisten dan mengikuti etika, norma, aturan, dan prosedur operasional standar (SOP).

Karena integritas dimulai dari atas ke bawah, maka kepemimpinan merupakan faktor penting dalam implementasinya.

Philimon Leonard Waru, PIC Penyiapan dan Monitoring Program Hukum dan HAM, mengikuti Forum Literasi Hukum dan Keamanan Digital (FIRTUAL) di Makassar, Sulawesi Selatan dengan topik “Integritas Negara: Melawan Korupsi dengan SPI”. Pada 27/06/2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan alat Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengkaji situasi instansi dan internal organisasi, memberikan rekomendasi peningkatan layanan dan membuat kemajuan.

“SPI merupakan alat yang sangat baik untuk mengevaluasi integritas layanan dan upaya peningkatannya,” jelas Filmon.

Pakar antikorupsi KPK Timothy Hendrik Partohap mengatakan korupsi merupakan penghambat investasi, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan dan harus diberantas.

Korupsi juga berdampak pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dalam suatu masyarakat.

Sejak diterapkan pada tahun 2021, SPI berencana melibatkan instansi pemerintah untuk memberantas korupsi dari dalam.

“Kami memulai SPI untuk mengetahui seberapa dalam korupsi yang ada di instansi kami. Apakah masyarakat masih merasakan tekanan atau kegembiraan dalam memberikan pelayanan? jelas dia.

Penerapan SPI dilakukan secara online dengan cara menyebarkan pesan WhatsApp ke alamat resmi SPI yang diberi penanda berwarna hijau, dan setiap responden yang menerima pesan tersebut dapat langsung mengisi surveinya.

Informasi pribadi Anda dan tanggapan Anda akan dirahasiakan dari semua pihak.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyampaikan apresiasi atas kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digagas KPK karena sejalan dengan komitmen antikorupsi dalam visi dan misi Pemerintah Kota Makassar.

Dijelaskannya tujuh dimensi evaluasi PBJ Pemkot Makassar, mulai dari integritas misi, pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), pengelolaan sumber daya manusia, penjajakan pengaruh, advokasi antikorupsi, dan transparansi.

Untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pemberantasan korupsi, Walikota Makassar dapat dihubungi 24 jam sehari melalui grup SKPD (Satuan Tugas Daerah), dimana seluruh pengaduan masyarakat dapat tersalurkan.

Saya ingin semua orang menjelaskan dan memberi tahu saya siapa nama mereka, berapa banyak yang mereka butuhkan? Saya langsung menulis dan akan mendapat jawaban dalam satu menit. Saya melihatnya cukup efektif karena keadilan. akan datang untuk dikendalikan dalam kelompok, “tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *