Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 11 asosiasi dan asosiasi akan membentuk kelompok kerja atau kelompok bersama untuk memberantas perjudian online.
Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Ali Setiadi mengatakan organisasi tersebut didirikan untuk menghilangkan perjudian online dalam skala yang lebih besar.
Ia mengatakan dalam konferensi pers dan pernyataan penghapusan perjudian online pada Rabu (28/8/28): “Telah dibentuk kelompok kerja atau kelompok gabungan untuk bekerja secara lebih besar, ketat dan tidak pandang bulu untuk menghilangkan perjudian online. .” 2024). .
Pada hari Rabu juga, Kementerian Informasi dan Komunikasi mengeluarkan pernyataan bersama dengan 11 asosiasi dan asosiasi untuk memberantas perjudian online.
“Seluruh personel Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah dan menghilangkan konten online dan konten game,” kata Budi.
Pernyataan ini mencakup 11 asosiasi dan asosiasi berikut:
1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4. Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI)
5. Asosiasi Perusahaan Keamanan Indonesia (APEI)
6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7. Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas)
8. Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9. Persatuan Bankir Internasional Indonesia (Perbina)
10. Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia
11. Asosiasi Bank Nasional (Simbala)