Kominfo Bakal Panggil Pihak Platform X Terkait Iklan Judi Online, Sebut Mereka Langgar UU ITE

Laporan Endrapta Pramudhiaz, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) berencana menyebut media sosial X (sebelumnya Twitter) seiring terus beredarnya iklan perjudian online.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan Budi akan membicarakan rencana pemanggilan X terlebih dahulu dengan Menteri Perhubungan dan Informatika Ari Setiadi.

“Kami sudah menasihati menteri. Menteri ini sedang berada di luar negeri dan kembali. Rencana pemanggilan X akan kami bahas lebih detail setelah dia kembali, ujarnya di Kantor Kominfo Jakarta Pusat. Jumat (1/3/2024)

Ia mengatakan awalnya ada beberapa opsi untuk mengatasi masalah iklan judi online di X.

Akhirnya setelah Dirjen (Dirjen) dan Agen Khusus Cominfo berdiskusi, dipilihlah opsi pemanggilan Divisi X yang berkedudukan di Singapura.

“Telah disepakati untuk merekomendasikan kepada Menteri untuk memanggil kembali Pejabat Khusus Dirjen RX dari Singapura setingkat saya,” kata Usman.

Cominfo menilai apa yang dilakukan X melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu sudah melanggar UU ITE kalau kita pertimbangkan, oh itu ada di PP 71/2019, nanti kita lihat,” kata Usman.

Menanggapi keluhan masyarakat atas maraknya iklan perjudian online yang muncul di media sosial, Cominfo sebelumnya telah melayangkan teguran kepada manajemen platform Xin.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan peringatan kepada platform tersebut.

Kementerian Penerangan Perhubungan telah mengeluarkan teguran melalui surat no. R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024

Dalam surat tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika memerintahkan X Corporation (sebelumnya Twitter) untuk segera menghapus iklan perjudian online dari platformnya.

Menkominfo menegaskan, semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kementerian Komunikasi jika mempublikasikan iklan atau konten perjudian online seperti Platform X.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan dan Penerangan telah memperingatkan perusahaan induk Facebook dan Instagram, Metta, mengenai hal ini.

Saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi memperingatkan keras para pengurus Meta Indonesia untuk segera membersihkan konten perjudian online.

Dirjen Aptika terus memantau konten perjudian online di berbagai platform digital.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk meniadakan perjudian online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perjudian online yang sangat merugikan masyarakat harus diberantas,” kata Menkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *