TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) berencana melarang media sosial X (sebelumnya Twitter).
Pada Sabtu (15/6/2024), pemilik jaringan dengan akun bernama Ho Hlokomelana pun menuntut penolakan tersebut dengan petisi bertajuk “Hentikan Kominfo Blokir Media Sosial X”.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Minggu (16/6/2024) pukul 11.56 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 12.310 orang.
Alasan tidak pelarangan adalah karena X sudah menjadi sumber penghasilan banyak orang.
Jadi, jika Cominfo benar-benar melarangnya, dianggap merugikan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga merampas hak masyarakat dalam mengakses informasi.
“Permintaan ini sangat penting bagi saya pribadi dan banyak pengguna media sosial lainnya,” bunyi petisi tersebut.
Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta Kominfo membatalkan rencana pemblokiran X demi menjaga kebebasan memilih.
“Kami mohon Kominfo mendukung hak asasi kebebasan berpendapat dan berkomunikasi. Jangan blokir media sosial X,” tulisnya.
Selain petisi, tagar ‘TollBlockX’ juga sempat populer di media sosial Elon Musk.
Berdasarkan analisa Tribunnews.com, tagar tersebut menduduki trending topik pertama di X dengan total 120 ribu tweet.
Setelah itu, kata ‘cominfo’ menjadi topik umum di X dengan kata tersebut terkait dengan tweet 101 ribu netizen.
Alasan Kominfo X Ditutup
Kominfo menjelaskan, alasan rencana pemblokiran X karena adanya aturan baru bagi pengguna untuk mengakses gambar porno di media sosial.
Namun undang-undang baru ini bertentangan dengan undang-undang dan peraturan Indonesia terkait pornografi.
“Tugas mereka adalah mematuhi undang-undang kita,” Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).
Samuel menilai UU X merupakan bentuk kebebasan berpendapat tanpa batas yang dianggapnya tidak sesuai dengan Indonesia.
“Artinya mereka lebih mementingkan kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi dibandingkan mengeksploitasi pasar Indonesia, dan itu hal yang bagus,” ujarnya.
Samuel mengaku tidak mempermasalahkan jika prinsip tersebut digunakan di luar Indonesia.
Meski demikian, ia menegaskan perlu adanya pembatasan bagi pengguna Indonesia agar tidak mendapatkan konten pornografi.
“Internet terhubung dengan world wide web dan setiap tempat mempunyai aturannya masing-masing, sehingga harus mengikuti aturan setempat,” tutupnya.
Selain konten cabul, Samuel meminta seluruh platform pesan dan media sosial untuk tidak mempromosikan aktivitas perjudian online.
Mereka yang mempromosikan perjudian di Internet akan diberikan tiga surat peringatan sebelum kesempatan penggunaannya dihentikan.
“Kalau yang ketiga kali diblokir, dipisahkan satu atau dua minggu,” jelas Samuel.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)