Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi akan mencabut izin Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online.
Budi Ari telah mewanti-wanti seluruh ISP agar tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian online. Kami mempublikasikan nama penyedia Internet.
“Kami tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk perjudian online,” kata Budi Ari, Jumat (24 Mei 2024).
Menurut Budi Ari, kebijakan pencabutan izin ISP berdasarkan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Juga Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Jaringan Elektronik Swasta, tambah Budi Ari.
Menurut dia, Kominfo telah menerapkan sistem database kepercayaan positif untuk memasukkan URL tanpa domain dan alamat IP ke daftar hitam, yang saat ini nomor 1011 harus diblokir oleh semua ISP.
Kominfo meminta ISP untuk secara otomatis menyinkronkan daftar konten yang tidak pantas, termasuk perjudian online, dengan nama domain sistem kepercayaan positif Kominfo, kata Budi Ari.
Menurutnya, sejauh ini baru 35 persen dari seluruh 1.011 ISP yang menerapkan sinkronisasi otomatis. Pada musim 2023-2024, ditemukan 26 dari 136 sampel yang masih mengakses konten tidak pantas, termasuk konten perjudian online dan pornografi.
Terkait hal tersebut, Kominfo telah mengeluarkan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP. Komitmen kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghilangkan perjudian online, jelasnya.
Menkominfo juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut, termasuk pendidikan literasi masyarakat luas.
“Ini sangat penting seiring dengan perjuangan melawan perjudian online,” tambahnya.